Majelis Hakim Nilai TSM Tidak Beralasan Menurut Hukum


Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa dari fakta persidangan terkait dalil permohonan yang diajukan pemohon mengenai adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. 

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Anggota Majelis Hakim Aswanto saat membacakan berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 masih bergulir di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 27 Juni 2019. 

“Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistamatis, dan masif dimaksud tidak beralasan menurut hukum,” kata Anggota Majelis Hakim Aswanto. 

Aswanto membacakan ada dalil yang ternyata dari pihak pemohon terbukti tidak pernah melakukan tindakan pelaporan terhadap pihak terkait dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.  

“Ada dalil yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan tersebut,” ujar Aswanto. 

Tidak hanya itu, mahkamah juga mengurai bahwa adapun pengaduan dan adanya temuan sudah ditindak lanjuti di taraf Bawaslu setingkat dengan Kabupaten/Kota Jakarta Timur. 

“Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya,” pungkas Aswanto.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>