Berita
Pemprov tak Akan Lanjutkan Reklamasi di 13 Pulau
Pemprov hanya meneruskan empat pulau saja yang sudah terbangun
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak akan melanjutkan proyek reklamasi di 13 pulau.
Menurutnya, Pemprov DKI hanya meneruskan empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur terbangun saat ini.
“DKI sudah enggak mau terusin. Itu saja. Mau diputar-putar ke mana ya itu saja. Saya rasa kebijakannya sudah jelas. Bahwa kita hanya meneruskan empat pulau saja yang sudah terbangun,” ujar Saefullah di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019)
Ia mengatakan, keputusan untuk tak meneruskan reklamasi sudah melalui kajian yang jelas. Sehingga, Pemprov DKI mengambil keputusan tidak meneruskan proyek reklamasi 13 pulau yang belum terbangun sama sekali.
Saefullah memastikan, tak ada aktivitas pembangunan reklamasi lagi di Teluk Jakarta. “Memang enggak ada aktivitas di sana. Memang sudah timbul pulaunya? Kan belum sama sekali. Kalau yang sudah ada, kita hargai, kita teruskan,” kata dia.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempertimbangkan kewajiban pengembang yang telah dibayarkan ke Pemprov DKI dari PT Taman Harapan Indah. Saefullah meminta pengembang melaporkan kontribusi tersebut dan menghitungnya.
Menurut dia, Pemprov DKI akan mengonversi ke pembangunan di tempat lain sehingga kontribusi yang sudah dibayarkan tak hilang. “Itu kebijakannya sudah jelas. Kalau pengembang sudah memberikan kontribusi, silakan laporkan dan hitung,” tutur Saefullah.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Dalam Kepgub Nomor 1409/2018 tersebut salah satunya menyatakan pencabutan Kepgub Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui Kepgub 1409 menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak berlaku.
Namun, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak. Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang

















