Connect with us

Berita

Ini 143 Fintech Ilegal Gentayangan

OJK segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 entitas Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) tak berizin alias ilegal, Jumat (2/8/2019).

Fintech P2P adalah peminjaman uang melalui aplikasi secara online.OJK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Google Indonesia, untuk segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.

Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk tidak meminjam uang dari fintech yang berstatus ilegal. OJK berharap masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri.

Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.

Berikut daftar 143 entitas Fintech P2P tak berizin:

Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar Fintech Ilegal. Foto: Dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa
Daftar 143 Fintech Ilegal. Foto: dok. Istimewa

[Kumparan]

Trending

Exit mobile version