Berita
Komunitas Peduli BPJS: Kenaikan Premi Bukan Solusi
Iuran sudah pernah dinaikkan dan BPJS Kesehatan masih tetap defisit.
AKTUALITAS.ID – Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyayangkan rencana pemerintah yang akan menaikkan premi BPJS Kesehatan. Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencari solusi dan ide namun solusi tersebut sebaiknya bukanlah kenaikan tarif.
“Seharusnya justru pemerintah harus tetap menaungi BPJS Kesehatan dan semua peserta,” kata Hema dalam keterangan yang diterima.
Kebijakan rencana kenaikan tarif ini, kata dia, tidak akan menyelesaikan masalah. Karena faktanya, penyesuaian tarif BPJS Kesehatan awalnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, kemudian naik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Besaran iuran tarif yang ditetapkan menjadi Rp 80.000 pada kelas I, Rp 51.000 pada kelas II, dan Rp 25.500 pada kelas III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Itu semua telah dilakukan, tetapi masalah Defisit BPJS Kesehatan tetap kronis.
Hema menuturkan, rencana kenaikan tarif ini tidak akan ada habisnya apabila terus dinaikkan. Faktor lain terkait kebijakan ini perlu diperhatikan yakni bertambahnya pengeluaran para peserta atas kenaikan premi, sementara pendapatan mereka belum tentu bertambah.
“Penyesuaian dengan kenaikan tarif ini pun baru satu hal, kan ada faktor lain. Banyak juga peserta BPJS tidak menggunakan fasilitas BPJS ini meskipun dibayarkan setiap bulan sebab sudah memiliki Asuransi Pribadi yang punya advantage dan perlindungan resiko yang diakui lebih memadai dibanding BPJS Kesehatan saat ini. Namun karena BPJS Kesehatan sifatnya wajib, maka meski sudah punya asuransi pribadi, didaftarkan lagi BPJS Kesehatan,” kata dia.
Pihaknya pun menyarankan, agar pemerintah mengkaji ulang untuk memberikan solusi yang tidak memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, dana tambahan seharusnya menjadi prioritas pertama agar tidak menimbulkan kecemasan bagi peserta.
“Harus juga dikaji oleh Pemerintah tentang mengelola BPJS Kesehatan dengan menjadikannya menjadi sebuah Badan Hukum baru (Perseroan Terbatas) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana dana melalui pembayaran premi yang terkumpul dapat dikelola dengan lebih baik dan dapat berkembang,”
Ia juga menyinggung soal dinonaktifkannya 5,2 juta peserta PBI. Hema mempertanyakan dasar penghapusan itu. Menurut dia, seharusnya tidak dihapus namun diteliti mengapa tidak aktif dan kenapa bisa ada yang terjadi kepesertaan ganda.
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
RAGAM13/12/2025 13:30 WIBData Terbaru BLS: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Lowongan Terbanyak untuk Lulusan S1
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter
-
NASIONAL13/12/2025 11:00 WIBDPR Minta Pemda Waspadai Bibit Siklon Tropis 93S

















