Berita
Ketua MPR Kembali Serukan Amendemen Terbatas UUD 1945
Zulhas sampaikan dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR.

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali menyinggung amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dengan agenda menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Seruan amandemen itu disampaikan Ketua MPR dalam pidato pembukaan sidang tahunan MPR RI pada Jumat (16/8/2019).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu memaparkan, MPR telah mengkaji penataan ulang sistem ketatanegaraan. Melalui berbagai aspirasi dan masukkan, MPR merekomendasikan untuk menghidupkan kembali GBHN dimasukkan ke dalam amendemen terbatas UUD 1945. Rekomendasi itu untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024.
“Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Zulhas.
Zulhas menekankan adanya urgensi menghidupkan kembali GBHN. Menurut dia, negara seluas dan sebesar Indonesia butuh haluan negara khususnya sebagai pedoman dan paduan rancangan pembangunan dan berkesinambungan.
“Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat,” ucap Zulhas.
GBHN ini kata Zulhas akan menjadi peta jalan arah pembangunan nasional yang pakem. Cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sesuai amanat konstitusi bisa terwujud. Menurut dia, haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa. “Termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Seperti diketahui, isu amandemen terbatas kembali digulirkan di akhir masa periode 2019 – 2024. Seluruh fraksi telah menyatakan kesetujuannya atas wacana amandemen tersebut. Meskipun, sejumlah fraksi masih memberikan catatan agar kajian untuk amandemen itu diperdalam.
Kesetujuan semua fraksi ini ditunjukkan dari dibentuknya panitia Ad-Hoc pada 16 Agustus 2018 lalu dalam sidang MPR. Ketua tim Ad-Hoc adalah Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PDIP Ahmad Basarah.
Namun, kinerja tim ad-hoc yang terbentuk pada tahun 2018 harus terbentur dengan hajatan Pemilu 2019. Setelah proses pemilu usai, wacana amandemen kembali didengungkan dalam Rapat Pimpinan MPR pada Rabu 24 Juli 2019.
-
FOTO30/06/2025 23:51 WIB
FOTO: Mural Meriahkan HUT Jakarta
-
EKBIS30/06/2025 23:30 WIB
1.600 Sapi Perah Impor Tiba di Jatim, Pemerintah Pastikan Bebas Penyakit
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
DUNIA01/07/2025 00:01 WIB
Kasus HIV Meledak di Fiji, Delapan Anak Meninggal
-
DUNIA01/07/2025 01:00 WIB
Menlu: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Palestina Terkendala Akses
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
NASIONAL01/07/2025 10:00 WIB
Hakim MK: Penulisan Sejarah Jangan Jadi Alat Legitimasi Penguasa
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat