Berita
Tak Mau Dipindahkan, ASN Bisa Pensiun Dini
Tidak sedikit ASN yang tidak bersedia dipindahkan ke ibu kota baru
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan saat ini skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) belum dibuat. Menurut dia, pemindahan ini tidak akan dilakukan segera.
“Masih kejauhan. Ibu kotanya saja belum ada,” kata Bima pada, Selasa (27/8/2019).
Seperti dilansir republika, saat ini, tidak sedikit ASN yang tidak bersedia dipindahkan ke ibu kota baru. Menurut Bima, apabila menolak dipindahkan para ASN bisa saja mengajukan pensiun dini. Namun, pensiun dini tersebut juga memiliki aturan tidak bisa langsung dilakukan oleh siapa saja.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan pengajuan pensiun dini terdapat di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Di dalam UU tersebut dinyatakan pensiun dini dapat diberikan bagi PNS yang berusia minimum 50 tahun dan telah bekerja minimum 20 tahun.
“Bisa saja mengajukan pensiun dini, tidak harus berkaitan dengan pemindahan ibu kota,” kata Ridwan.
Sementara itu, terkait ASN yang tidak termasuk di dalam syarat aturan tersebut tentunya tidak bisa mengajukan pensiun dini. Ridwan mengatakan, sejak CPNS, para abdi negara tersebut sudah disumpah bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NASIONAL26/03/2026 13:00 WIBMendagri: WFH 1 Hari per Pekan Hampir Pasti Diterapkan
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
RAGAM26/03/2026 14:00 WIBMenko PMK Tegaskan Sekolah Daring Tak Mendesak
-
OLAHRAGA26/03/2026 16:00 WIBGP Jepang, Mercedes Gandeng Yohji Yamamoto Launching Seragam Balap