Zulhas Harap RKUHP Sah Sebelum Akhir Masa Jabatan DPR


Zulkifli Hasan melambai ke wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Gilang Ramadhan.

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) ingin RUU KUHP segera disahkan sebelum periode jabatan DPR berakhir pada 30 September mendatang. Ia berharap DPR dan pemerintah menemukan kesepakatan soal pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat.

“Ini kan UU zaman Belanda. Jadi kalau n semua setuju, ya nggak sah-sah itu UU. Makanya saya berharap bisa disepakati dalam konsultasi ini, sehingga UU ini bisa diselesaikan oleh periode sekarang, sehingga ada prestasi,” kata Zulhas di Kompleks DPR, Senin (23/9/2019).

Zulhas memaparkan, hari ini pimpinan DPR akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RKUHP. Dia pun berharap pertemuan itu membuahkan hasil.

“Kan pimpinan fraksi dan DPR akan ketemu presiden. Masih ada waktu mana yang dianggap belum sesuai aspirasi publik. Masih ada waktu beberapa hari ini untuk sinkronisasi,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Zulhas menyebut sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP buatan sendiri. Sebab, KUHP yang berlaku sekarang merupakan peninggalan Belanda.

“Mudah-mudahan bisa disepakati karena ini penting sekali. Ini kan sudah zaman sudah puluhan tahun nggak jadi-jadi. Sulit sekali kalau nunggu ini semua setuju, nggak mungkin menurut saya. Nanti kan bisa kalau digugat ke MK, MA, kan bisa revisi. Tapi kita punya dulu UU yang namanya made in Indonesia,” katanya.

Namun, Politikus PAN itu juga mengaku tak masalah jika RKUHP ditunda pengesahannya hingga periode berikutnya. Ia juga menegaskan mendukung apa pun sikap Presiden Joko Widodo.

“Tetapi kalau tidak pada akhirnya saya dukung Pak Jokowi. Kan nggak pakai syarat dukung,” pungkasnya. 

Diketahui, RUU KUHP akan disahkan pekan ini. Meski begitu, Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU itu. Alasannya, ia meminta pihaknya dan DPR untuk mempertimbangkan aspirasi sejumlah kalangan yang mengkritisi pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP. [Umamah/Rizkydhan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>