Berita
DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. Bamsoet menuturkan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan lobi politik hari ini Selasa, (24/9/2019), DPR sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan. “Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
Bamsoet menuturkan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan lobi politik hari ini Selasa, (24/9/2019), DPR sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan.
“Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” ujar Bamsoet dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (24/9/2019).
Sedangkan dua RUU lainnya, lanjut Bamsoet, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Kemudian, terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan presiden juga telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR.
“Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP,” papar Bamsoet.
“Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bamsoet dalam penyusunan RUU KUHP melibatkan banyak ahli. Maka, meski RUU tersebut ditunda, politikus Golkar itu berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
“RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” pungkasnya. [Nisauljanah]
-
Multimedia2 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
POLITIK21 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Olahraga3 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Jabodetabek23 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
Ragam6 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam4 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
Nasional20 jam lalu
KPK Tetapkan Pejabat BPK sebagai Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api