Berita
DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. Bamsoet menuturkan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan lobi politik hari ini Selasa, (24/9/2019), DPR sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan. “Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah […]

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
Bamsoet menuturkan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan lobi politik hari ini Selasa, (24/9/2019), DPR sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan.
“Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” ujar Bamsoet dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (24/9/2019).
Sedangkan dua RUU lainnya, lanjut Bamsoet, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Kemudian, terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan presiden juga telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR.
“Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP,” papar Bamsoet.
“Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bamsoet dalam penyusunan RUU KUHP melibatkan banyak ahli. Maka, meski RUU tersebut ditunda, politikus Golkar itu berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
“RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” pungkasnya. [Nisauljanah]
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus