Berita
Imam Nahrawi: Takdir Allah tak Pernah Salah
AKTUALITAS.ID – Imam Nahrawi, menyerahkan nasib dan jalan keluar masalah hukum yang menderanya kepada Tuhan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2014-2019 itu, pada Jumat (27/9/2019) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya kali ini, menjadi yang pertama setelah tim pemburu koruptor itu menetapkan status tersangka terhadap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. “Saya […]
AKTUALITAS.ID – Imam Nahrawi, menyerahkan nasib dan jalan keluar masalah hukum yang menderanya kepada Tuhan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2014-2019 itu, pada Jumat (27/9/2019) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaannya kali ini, menjadi yang pertama setelah tim pemburu koruptor itu menetapkan status tersangka terhadap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
“Saya Bismillahirrahmanirrahim saja. Saya siap menjalani takdir ini. Setiap manusia punya takdir. Dan takdir dari Allah tidak pernah salah,” kata Imam sesaat sebelum memulai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (27/9/2019).
Imam datang ke Gedung KPK di Jalan Kuningan, Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 10:50 WIB. Ia ditemani sejumlah pengacara dan kerabat. Tetapi ia menolak untuk menjawab tentang materi kasus yang dituduhkan kepadanya.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi pada Rabu (18/9). KPK menuduh Imam menerima suap setotal Rp 26,5 miliar dari proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada 2016-2018, dan Rp 14,7 miliar pada 2014-2019.
Uang tersebut mengalir lewat perantara asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditahan sejak pekan lalu. Atas tuduhan tersebut, Imam memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9). KPK pun menebalkan sangkaan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Imam terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti di persidangan.
Terkait tuduhan tersebut, Imam menolak berkomentar. Ia hanya mengatakan menyerahkan takdirnya kepada Tuhan. “Demi Allah demi Rasullullah. Allah itu Maha Baik. Dan takdirnya tidak akan pernah salah,” sambung dia.
Setelah masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Imam sempat diberikan izin keluar ruangan untuk rehat dan shalat Jumat di masjid kawasan Gedung KPK. Setelah shalat Jumat, Imam kembali masuk ke Gedung KPK untuk melanjutkan pemeriksaan. Sampai pukul 15:00 WIB, pemeriksaan belum kelar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Kamis (26/9/2019) malam, mengaku tak ingin berspekulasi tentang nasib Imam Nahrawi setelah pemeriksaan. Terkait penahanan, Febri mengatakan, keputusan tersebut hanya dapat dipastikan setelah proses pemeriksaan selesai. “Untuk saat ini saya hanya dapat memastikan tentang jadwal pemeriksaan untuk tersangka IMN (Imam Nahrawi), menteri pemuda dan olahraga dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana suap dana hibah KONI di Kemenpora,” kata Febri. [republika]
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
POLITIK28/01/2026 09:00 WIBSugiono: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

















