Berita
Imam Nahrawi: Takdir Allah tak Pernah Salah
AKTUALITAS.ID – Imam Nahrawi, menyerahkan nasib dan jalan keluar masalah hukum yang menderanya kepada Tuhan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2014-2019 itu, pada Jumat (27/9/2019) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya kali ini, menjadi yang pertama setelah tim pemburu koruptor itu menetapkan status tersangka terhadap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. “Saya […]
AKTUALITAS.ID – Imam Nahrawi, menyerahkan nasib dan jalan keluar masalah hukum yang menderanya kepada Tuhan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) 2014-2019 itu, pada Jumat (27/9/2019) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaannya kali ini, menjadi yang pertama setelah tim pemburu koruptor itu menetapkan status tersangka terhadap politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
“Saya Bismillahirrahmanirrahim saja. Saya siap menjalani takdir ini. Setiap manusia punya takdir. Dan takdir dari Allah tidak pernah salah,” kata Imam sesaat sebelum memulai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (27/9/2019).
Imam datang ke Gedung KPK di Jalan Kuningan, Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 10:50 WIB. Ia ditemani sejumlah pengacara dan kerabat. Tetapi ia menolak untuk menjawab tentang materi kasus yang dituduhkan kepadanya.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi pada Rabu (18/9). KPK menuduh Imam menerima suap setotal Rp 26,5 miliar dari proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada 2016-2018, dan Rp 14,7 miliar pada 2014-2019.
Uang tersebut mengalir lewat perantara asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditahan sejak pekan lalu. Atas tuduhan tersebut, Imam memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9). KPK pun menebalkan sangkaan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Imam terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti di persidangan.
Terkait tuduhan tersebut, Imam menolak berkomentar. Ia hanya mengatakan menyerahkan takdirnya kepada Tuhan. “Demi Allah demi Rasullullah. Allah itu Maha Baik. Dan takdirnya tidak akan pernah salah,” sambung dia.
Setelah masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Imam sempat diberikan izin keluar ruangan untuk rehat dan shalat Jumat di masjid kawasan Gedung KPK. Setelah shalat Jumat, Imam kembali masuk ke Gedung KPK untuk melanjutkan pemeriksaan. Sampai pukul 15:00 WIB, pemeriksaan belum kelar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Kamis (26/9/2019) malam, mengaku tak ingin berspekulasi tentang nasib Imam Nahrawi setelah pemeriksaan. Terkait penahanan, Febri mengatakan, keputusan tersebut hanya dapat dipastikan setelah proses pemeriksaan selesai. “Untuk saat ini saya hanya dapat memastikan tentang jadwal pemeriksaan untuk tersangka IMN (Imam Nahrawi), menteri pemuda dan olahraga dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana suap dana hibah KONI di Kemenpora,” kata Febri. [republika]
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















