Berita
KPU Tetapkan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Ini Kendala Bawaslu
AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Abhan berharap setiap daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar dapat segera menyelesaikannya. Hal tersebut disampaikan Abhan, karena saat ini KPU telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020. “Harapan kami beberapa daerah yang belum selesai pembahasan NPHD segera bisa kita selesaikan bersama, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan yang […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Abhan berharap setiap daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar dapat segera menyelesaikannya.
Hal tersebut disampaikan Abhan, karena saat ini KPU telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Harapan kami beberapa daerah yang belum selesai pembahasan NPHD segera bisa kita selesaikan bersama, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan yang akan kita gelar bersama KPU,” katanya di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Abhan mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tidak hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab bersama yaitu pemerintah daerah (Pemda).
“Penyelenggaraan pilkada menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya KPU dan Bawaslu. Tetapi juga pemda dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan kepala daerah,” terangnya.
Abhan menyebutkan, dari 270 daerah, baru 163 yang telah menandatangani NPHD dan 103 daerah lainnya masih dalam proses.
Rinciannya dari 9 provinsi, 7 provinsi dalam proses, 2 provinsi sudah melaksanakan penandatanganan NPHD. Lalu, dari 37 kota, 13 kota masih proses dan 24 kota sudah menandatangani NPHD.
Sementara itu, dari 224 kabupaten, terdapat 137 kabupaten telah menandatangani NPHD dan 87 lainnya sedang proses.
Dalam kesempatan itu, Abhan membeberkan beberapa kendala dalam penentuan NPHD. Pertama, APBD tidak cukup.
“Apa yang disampaikan oleh pemda bahwa anggaran APBD tidak cukup untuk membiayai pilkada. Kami kira ini yang perlu dilihat detail apakah betul kemampuan daerah belum bisa mencukupi untuk pembiayaan NPHD baik ke KPU maupun Bawaslu,” pintanya.
Kedua, penurunan standar biaya. Menurut Abhan, beberapa pemda menginginkan adanya penurunan standar biaya. Padahal besaran dana tersebut merupakan hasil diskusi dengan Kementrian Keuangan. “Jadi, penentuan dana NPHD bukan kami sepihak, tetapi sudah dalam proses panjang,” jelasnya.
Abahan menjelaskan kendala ketiga, penetapan anggaran di beberapa pemda tanpa pembahasan dengan Bawaslu. Keempat, penurunan volume kegiatan. “Sebagian pemda menginginkan adanya penuruan volume kegiatan. Tentu harus kami lihat kegiatan yang mana yang harus diturunkan volume kegiatannya,” tunjuknya.
“Kelima, Penurunan besaran honorarium. Keenam, belum adanya kesepakatan dalam penentuan anggaran pilkada,” tutup Abhan.
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
DUNIA29/08/2026 00:00 WIBRudal & Drone Iran Hancurkan Aset Intelijen AS
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
NASIONAL29/08/2026 06:00 WIBBGN Pastikan Dapur 3T Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas
-
RIAU29/08/2026 12:30 WIBPolda Riau Awasi Area Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL29/08/2026 07:00 WIBMegawati Desak Dewan Keamanan PBB Dirombak