Berita
Bamsoet Sebut Ada Tiga Parpol Tolak Amandemen UUD 1945
Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PKS dan partai Demokrat.
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengakui ada tiga partai politik pada periode lalu yang menolak amandemen UUD 1945 dan menghidupkan GBHN. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PKS dan partai Demokrat.
Atas dasar itu pimpinan MPR melakukan roadshow ke semua pimpinan partai politik yang ada di DPR RI saat ini untuk menampung masukan.
“Sehingga kami penting untuk bersafari kebangsaan lagi, untuk menggali lebih dalam lagi apa yang kira-kira bisa kami tuntaskan dari pekerjaan rumah periode sebelumnya,” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Pada periode lalu Golkar dikenal yang paling keras melakukan penolakan. Partai berlambang pohon beringin ini menganggap untuk menghidupkan GBHN cukup melalui undang undang, tanpa melakukan amandemen. Sehingga roadshow politik perlu dilakukan pimpinan MPR untuk menghimpun masukan.
“Ini bukan soal meyakinkan atau tidak meyakinkan partai, tapi saya membuka ruang bagi publik atas aspirasi yang berkembang ini di tengah masyarakat untuk memberikan masukan kritis. Jadi bukan soal yakin meyakinkan, justru kita mengundang publik mengundang parpol meyakinkan kami di sini wakil-wakil mereka di sini untuk melakukan atau tidak melakukan amandemen,” katanya.
Politikus partai Golkar ini mengungkapkan ada lima wacana yang berkembang saat ini. Pertama perubahan terbatas amandemen. Kedua penyempurnaan. Ketiga perubahan menyeluruh. Keempat kembali ke UUD yang asli, dan kelima tidak perlu amandemen.
“Jadi sekarang masih dalam tahap menjaring aspirasi publik. Karena sampai saat ini pun kita belum menerima adanya usulan DPR yang ingin mengubah UUD atau amandemen. Belum ada satupun,” jelasnya.
Sebelumnya mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, mengusulkan agar UUD 1945 dikaji ulang. Sehingga nantinya UUD 1945 dikembalikan kepada naskah aslinya.
“Sudah jelas, istilah kaji ulang ini kembali ke UUD 1945 yang asli. Yang asli dikembalikan dulu. Materi yang empat kali amandemen itu dikaji ulang. Yang cocok untuk zaman sekarang ini dijadikan lampiran, namanya adendum,” kata Try di Yogyakarta, Selasa, 28 Oktober 2019.
“Yang tidak cocok jangan ditempelkan di UUD 1945. Jadikan UU biasa saja. Jadi ini dalam rangka penyempurnaan UUD 1945 itu boleh saja,” kata Try Sutrisno.
-
POLITIK02/07/2026 19:30 WIBSurvei Citra Institute: Lagu MBG Lebih Dongkrak Citra Golkar daripada Bahlil
-
RAGAM02/07/2026 14:40 WIBDelapan Buku Puisi Esai Denny JA Resmi Terbit dalam Bahasa Inggris, Hadir di Google Books untuk Pembaca Dunia
-
RIAU02/07/2026 16:30 WIBWabup Bagus Santoso: Polri Terus Jaga Keamanan dan Layani Masyarakat
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran
-
NASIONAL02/07/2026 20:30 WIBKemensos Tindak Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Pekerjaan
-
POLITIK02/07/2026 09:00 WIBGerindra Pastikan Tak Ada Keretakan Hubungan Prabowo dan Jokowi
-
RAGAM02/07/2026 20:00 WIBBakal Hadir Drama Komedi Romantis yang Dibintangi Lee Min Ho
-
JABODETABEK02/07/2026 17:45 WIBOperasi Pemadaman Darat di TPA Jatiwaringin Terus Dioptimalkan