RAGAM
PIP 2026 Cair! Cek Namamu Sekarang Pakai NISN dan NIK
AKTUALITAS.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali disalurkan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu. Memasuki pertengahan tahun, penyaluran bantuan masih berlangsung dalam Termin II dan akan berlanjut hingga September 2026.
Kabar baiknya, masyarakat kini dapat mengecek status penerimaan bantuan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi SIPINTAR.
Tahun ini, pemerintah juga memperluas sasaran penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari implementasi program wajib belajar 13 tahun. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan sejak usia dini bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan.
Cara Cek PIP 2026
Untuk mengetahui apakah bantuan sudah ditetapkan, berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan NISN dan NIK.
Ketik kode verifikasi yang muncul.
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan status penerima beserta informasi bantuan apabila data telah terverifikasi.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Penyaluran PIP tahun 2026 dibagi dalam tiga termin.
Termin I (Februari–April): untuk siswa kelas akhir dan peserta didik yang datanya telah terverifikasi.
Termin II (Mei–September): bagi siswa yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) penerima.
Termin III (Oktober–Desember): bagi siswa yang belum memperoleh bantuan pada termin sebelumnya.
Saat ini pemerintah masih melaksanakan penyaluran Termin II, sehingga siswa yang telah masuk daftar penerima masih berpeluang menerima bantuan hingga September 2026.
Besaran Bantuan PIP 2026
Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
TK dan SD/Paket A: Rp450.000 per tahun.
SMP/Paket B: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Sementara itu, bagi peserta didik baru maupun siswa kelas akhir, bantuan diberikan sebesar 50 persen dari nominal penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Diprioritaskan?
Pemerintah memprioritaskan penerima PIP kepada:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Keluarga miskin dan rentan miskin.
Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
Anak terdampak bencana atau kondisi khusus.
Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
Peserta Paket A, B, dan C.
Siswa madrasah penerima PIP dari Kementerian Agama.
Dana Belum Cair? Ini Penyebabnya
Banyak siswa mengira bantuan dibatalkan ketika dana belum masuk rekening. Padahal, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan pencairan tertunda.
Di antaranya rekening penerima belum aktif, data masih dalam proses validasi, atau nama siswa belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima pada tahap penyaluran yang sedang berjalan.
Karena itu, siswa maupun orang tua diimbau rutin memantau status bantuan melalui laman resmi SIPINTAR agar tidak terlambat memperoleh informasi pencairan maupun proses aktivasi rekening jika diperlukan. (Firman/Mun)
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo
-
FOTO30/06/2026 20:20 WIBFOTO: Ketum PP Diperiksa KPK Terkait TPPU Pertambangan
-
POLITIK30/06/2026 17:15 WIBSafari Politik Jokowi Dinilai Langkah Taktis untuk Besarkan PSI
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
JABODETABEK30/06/2026 18:30 WIBGubernur Pramono Anung akan Bangun JPO di Rasuna Said dengan Konsep Gembok Cinta
-
NASIONAL30/06/2026 19:40 WIBMensos Sambut Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sutan Takdir Alisjahbana