POLITIK
Bawaslu Jaksel Buka Posko Pengaduan Pencatutan NIK Dukungan di Pilkada DKI
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan membuka posko pengaduan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
“Bawaslu Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan dan kawal hak pilih sampai ke tingkat kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Atiq mengatakan masyarakat bisa memasukkan NIK terlebih dahulu untuk mengecek identitasnya apakah benar terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Masyarakat bisa mengakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung dengan memasukkan NIK yang dicari.
“Jika keberatan bisa melaporkan di link di Bawah Inihttps://bit.ly/FORM_LAPORAN_TANGGAPAN_KEBERATAN,” ujarnya.
Adanya posko pengaduan diharapkan warga dengan mudah mengakses untuk memberi laporan atau butuh informasi tentang kepemiluan.
Pihaknya mengatakan terhitung sejak Sabtu (17/8) kemarin, sudah ada warga yang melapor baik datang langsung ke kantor Bawaslu dan melapor melalui WhatsApp Center Bawaslu Jakarta Selatan pada nomor 085211255728.
“Per Sabtu 17 Agustus 2024 terhitung dua hari, ada satu warga yang datang langsung melapor dan 23 orang mengadu ke WA Center,” ujarnya.
Bawaslu Jakarta Selatan terus mengawal adanya keadilan dan ketertiban selama pelaksanaan menjelang Pilkada DKI pada 27 November 2024.
Bawaslu DKI Jakarta telah menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan NIK oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada warga segera lapor ke lembaga tersebut bila NIK miliknya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Masyarakat juga bisa melapor melalui melalui WhatsApp Center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL24/07/2026 23:59 WIBMensos Saifullah Yusuf Tindak Lanjuti Temuan ICW soal Pengadaan Sekolah Rakyat
-
OLAHRAGA24/07/2026 23:33 WIBWapres dan Pemain Legenda Bagikan Kaos Misi Penyelamatan Sriwijaya FC
-
OLAHRAGA24/07/2026 21:00 WIBJonatan Christie Terhenti di Perempat Final China Open 2026, Victor Lai Kembali Jadi Batu Sandungan
-
NASIONAL24/07/2026 22:30 WIBDNIKS Gandeng Kemensos, BUMN, dan Swasta Perkuat Program Pemberdayaan Sosial
-
OLAHRAGA24/07/2026 23:00 WIBMarc Marquez Kembali Jadi Ancaman, Persaingan Gelar MotoGP 2026 Semakin Panas
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini