Berita
PBNU Usulan Pilpres Lewat MPR, Hidayat: Bukan untuk Mendikte
“Wacana itu sendiri oleh PBNU, tidak dimaksudkan untuk mendikte memaksakan kehendak.
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa usulan amandemen UUD NRI 1945, terkait pemilihan presiden melalui MPR, bukan dikeluarkan oleh MPR dan juga bukan dari partai politik.
Wacana tersebut keluar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas berbagai pertimbangan, dan Hidayat yakin usulan tersebut, juga dikeluarkan bukan untuk mendikte atau untuk memaksakan.
“Wacana itu sendiri oleh PBNU, tidak dimaksudkan untuk mendikte memaksakan kehendak. Mereka sepenuhnya serahkan kepada MPR untuk membahas,” kata Hidayat di Komplek Parlemen, Jumat (29/11).
Hidayat memahami, usulan itu juga sebagai bentuk kritik halus terhadap penyelenggara pemilu langsung yang menimbulkan biaya politik tinggi. Selain itu, juga kritik terhadap adanya ambang batas pencalonan yang terlalu tinggi, sehingga membuat hanya ada dua calon yang maju dan membuat bangsa terbelah.
“Saya memahami dari usulan bahwa itu kritik halus terhadap penyelenggaraan pilpres langsung yang menghadirkan anggaran sangat besar dan menciptakan pembelahan politik sangat masif. Semangat ini yang harus diambil. Kita tetap melaksanakan kedaulatan rakyat, tetapi beberapa catatan memang harus dikoreksi,” ujarnya.
HNW sepenuhnya menghormati wacana PBNU dan meyakini usulan PBNU itu tak dalam rangka mengkhianati reformasi. Jika memang nanti dibutuhkan amandemen sekalipun, HNW menilai tidak dalam waktu dekat, itu perlu melalui tahapan yang cukup panjang.
“Kalau menuju amendemen prosesnya masih sangat panjang sekali. Karena usulan itu harus didukung oleh anggota MPR. Dan, disampaikan anggota MPR. Dan, jumlahnya tidak cukup satu dua tiga, tetapi harus sepertiga anggota MPR 240 orang,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Usulan itu disampaikannya juga tidak melalui guyonan atau sambil makan minum harus disampaikan tertulis pasal berapa yang mau diamendemen, kenapa dan apa alternatifnya. Jadi, semua kami tampung, tetapi untuk dijadikan mekanisme pembahasan itu ada aturannya,” ujarnya.
-
JABODETABEK25/02/2026 05:30 WIBHujan Ringan Dominasi Cuaca Jabodetabek Rabu Ini
-
OASE25/02/2026 05:00 WIBSejarah Turunnya Surah Al-Lail di Kota Makkah
-
NASIONAL25/02/2026 11:00 WIBIni Alasan DPR Tunda Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
DUNIA25/02/2026 08:00 WIBPersiapan Tempur: Trump Tarik Ribuan Militer AS dari Pangkalan Timur Tengah
-
NASIONAL25/02/2026 10:00 WIBAsosiasi Haji-Umrah Minta MK Batalkan Umrah Mandiri
-
EKBIS25/02/2026 11:30 WIBEmas Antam Anjlok Hari Ini, Buyback Ikut Terkoreksi
-
EKBIS25/02/2026 12:30 WIBTren E-Commerce Ramadan 2026 Naik Signifikan
-
NUSANTARA25/02/2026 06:30 WIBPesta Miras di Desa Kendenan Berakhir Tragis

















