Berita
Menag: Semua Majelis Taklim Terdaftar
Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,”
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019.
Menag Fachrul Razi menegaskan aturan tersebut dibuat untuk memudahkan pemberian bantuan pemerintah kepada majelis taklim.
Ia membantah regulasi itu dibuat sebagai upaya kontrol pemerintah terhadap majelis taklim untuk mencegah masuknya paham-paham radikalisme.
“Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” Menag Fachrul dalam keteranganya, Jumat, (29/11).
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto copi KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI

















