NASIONAL
Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik di RUU Perampasan Aset
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memicu polemik tajam. Salah satu poin krusial yang digadang-gadang jadi ‘senjata pamungkas’ pemberantasan korupsi, yakni metode pembuktian terbalik, justru dinilai menyimpan bahaya besar berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) aparat penegak hukum.
Kritik keras ini dilontarkan oleh Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rahman. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026), Taufik secara blak-blakan menolak konsep pembuktian terbalik dimasukkan ke dalam RUU tersebut.
Menurut Taufik, memaksa terdakwa membuktikan bahwa asetnya tidak terkait dengan kejahatan adalah sebuah kecacatan dalam prinsip peradilan yang berimbang (fair trial).
“Jadi, beban pembuktian itu tetap berada pada aparat penegak hukum (jaksa). Saya pribadi tidak setuju ketika beban itu dibalikkan. Penegak hukum yang harus cari bukti!” tegas Taufik di hadapan para anggota dewan.
Lebih jauh, Taufik menelanjangi potensi ketidakadilan jika pasal pembuktian terbalik disahkan. Terdakwa akan dipaksa berhadapan dengan instrumen negara yang memiliki sumber daya, dana, dan otoritas tanpa batas.
“Ini seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Antara yang kecil (terdakwa) melawan yang sangat besar (negara),” tuturnya tajam. Ketimpangan ekstrem ini, menurutnya, adalah celah empuk bagi terjadinya kesewenang-wenangan aparat terhadap warga negara.
Selain menyoroti beban pembuktian, Taufik juga mengkritisi konsep ‘perampasan aset tanpa pemidanaan’ (non-conviction based forfeiture) yang belum punya akar kuat di sistem hukum Indonesia. Selama ini, Indonesia hanya mengenal perampasan aset berbasis putusan pengadilan.
Sebagai solusi agar aparat tak gampang main sita, Taufik mendesak RUU Perampasan Aset mengatur standar pembuktian yang ketat. Ia mengusulkan standar clear and convincing evidence (bukti yang jelas dan meyakinkan).
Standar ini berada di atas probabilitas perkara perdata, namun sedikit di bawah pembuktian mutlak perkara pidana (beyond reasonable doubt).
“Standar ini jadi titik tengah. Tidak terlalu memberatkan jaksa untuk membuktikan, tapi juga tidak membuat proses perampasan aset jadi terlalu mudah dan semena-mena. Apa yang dimaksud clear dan convincing itu yang harus dipertegas dalam RUU,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA05/10/2026 12:30 WIBBMKG: Gempa M5,9 Sumba Ternyata Dipicu Sesar Aktif
-
NASIONAL05/10/2026 19:00 WIBAI, Algoritma dan Kreator Konten Jadi Tantangan Baru Industri Media
-
RAGAM05/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Dunia Kompak Peringatkan Risiko Mirror Life
-
OTOTEK05/10/2026 23:00 WIBRahasia Baterai HP Awet Seharian Terbongkar
-
RIAU05/10/2026 18:30 WIBHUT TNI ke-81 di Bengkalis: Kapolres Tegaskan TNI-Polri Tak Boleh Retak
-
NASIONAL05/10/2026 13:00 WIBPrabowo: Berita Bohong Bisa Jadi Senjata Pecah Belah Indonesia
-
POLITIK05/10/2026 14:00 WIBBaleg DPR Buka Suara Soal Wacana Tambah Kursi DPRD Jakarta
-
NASIONAL05/10/2026 17:00 WIBGila! Prabowo Sahkan 204 Pasukan Baru TNI
















