Berita
PMA Majelis Taklim, Muhammadiyah Minta Menag Kaji Ulang
majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.
AKTUALITAS.ID – Ketum Umum Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam PMA diterbitkan pada 13 November 2019 pada Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar di kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Permintaan itu disampaikan Haedar setelah bertemu dengan Menag Fachrul Razi. Dalam pertemuan itu, Haedar menyarankan agar majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.
“Kami sudah ketemu pak Menag juga dan saya pikir bisa ada saling pemahaman bahwa majelis talim dan institusi-institusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,” kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Haedar yakin masukan disampaikannya dalam pertemuan itu bakal diterima Fachrul Razi. Sebab menurut dia, regulasi itu mengesankan pemahaman radikalisme itu menjadi radikalisme terhadap Islam.
Saya yakin pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,” pungkasnya.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an