Berita
Cuti Bersama, Ganjil-Genap Ditiadakan Besok dan Lusa
ganjil-genap kembali diberlakukan pada 26 Desember dan seterusnya.
AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan aturan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan selama dua hati, pada Selasa (24/12/2019) dan Rabu (25/12). Ganjil-genap ditiadakan mengingat besok adalah cuti bersama perayaan Natal.
“Untuk besok tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember untuk ganjil-genap tidak berlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (23/12).
Fahri mengatakan ganjil-genap kembali diberlakukan pada 26 Desember dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020.
Dengan demikian, kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya. Meski begitu, pengendara tetap diimbau agar berhati-hati dalam berkendara.
“Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan,” imbuh Fahri.
Untuk diketahui, aturan ganjil-genap diterapkan di 25 titik di kawasan DKI Jakarta. Ganjil-genap diterapkan pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
OLAHRAGA26/03/2026 16:00 WIBGP Jepang, Mercedes Gandeng Yohji Yamamoto Launching Seragam Balap
-
DUNIA26/03/2026 17:30 WIBMenlu: Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 16:48 WIBToko Emas Belum Buka, Pendulang di Timika Tertahan Jual Hasil Dulangan
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 19:00 WIBPemkab Mimika Siapkan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Wilayah Pesisir dan Pegunungan

















