Berita
Iuran BPJS Tetap Naik, DPR: Kita Dikhianati Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR , Kurniasih Mufidayati mengaku kecewa bahkan merasa dikhianati oleh pemerintah yang mengabaikan keputusan bersama Komisi IX untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu ia ungkapkan menanggapi pemerintah yang memastikan Perpres No.75 Tahun 2019 tetap berlaku tanpa membuka peluang langkah lain untuk dilakukan. “Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR , Kurniasih Mufidayati mengaku kecewa bahkan merasa dikhianati oleh pemerintah yang mengabaikan keputusan bersama Komisi IX untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu ia ungkapkan menanggapi pemerintah yang memastikan Perpres No.75 Tahun 2019 tetap berlaku tanpa membuka peluang langkah lain untuk dilakukan.
“Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan, karena Pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR. Kita merasa dikhianati karna tisak menjalankan apa yang telah disepakati,” ujar Kurniasih disela kunjungan ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Sebelumnya, Kurniasih menjelaskan, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah melakukan rapat maraton bersama dengan Komisi IX sampai dini hari sebanyak 2 kali yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019.
Rapat dilakukan untuk mencari solusi bagaimana kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan, setidaknya bagi peserta kelas III dari PBPU dan BP karena akan cukup memberatkan ditengah situasi ekonomi yang masih lesu.
Sejak rapat gabungan tanggal 2/9 2019, Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP. Bahkan, lanjut Kurniasih, dalam rapat tanggal 12/12 sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua diantara 3 alternatif yang diusulkan oleh kementrian kesehatan untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas 3 peserta PBPU dan BP.
“Alternatif yang disepakati saat itu adalah alternatif 2 bahwa manajemen BPJS akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres No. 75/2019,” tukasnya.
Kader PKS ini memaparkan, dengan profit inilah yang nantinya akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III.
Namun kenyataannya, kenaikan yang mulai diberlakukan, akan dibebankan pada semua peserta BPJS mulai 2020. Dengan keputusan ini, berarti pemerintah mengingkari
kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12/12/2019 lalu.
Kurniasih menyampaikan kekecewaannya karena artinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dibebankan kepada semua peserta. Menurut dia, untuk kedua kalinya pemerintah mengingkari hasil rapat dengan DPR tentang kenaikan iuran BPJS ini.
“Tentu saja ini sangat memprihatinkan karena pemerintah tidak punya komitmen yang kuat untuk mengurangi beban masyarakat terutama peserta kelas III PBPU dan BP ini dengan tetap menaikan iuran BPJS nya dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000,” jelasnya.
Sebelum rapat dengan Komisi IX dan menyepakati langkah penerapan pemanfaatan profit klaim rasio PBI, pemerintah dalam Rapat Gabungan Komisi VIII, IX dan XI dengan sejumlah Menteri dan lembaga terkait, sudah berkomitmen untuk tidak membebani kenaikan iuran BPJS kelas III mandiri ini.
Bahkan, dalam rapat gabungan tersebut disepakati bersama pemerintah akan mencari jalan lain dalam menyelesaikan persoalan defisit Dana Jaminan Sosial. Ini sudah menjadi kesimpulan rapat saat itu karena disepekati semua yang hadir. Namun semua hasil rapat bersama dengan DPR RI, diabaikan begitu saja.
Kurniasih mengatakan, jika jeritan rakyat dan suara DPR RI serta hasil rapat bersama pemerintah dengan DPR RI tak lagi didengar, maka siapa yang harus memperjuangkan amanat UUD 1945; rakyat berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri mulai diterapkan pada Rabu (1/1). Dengan adanya pernyataan pemerintah, artinya Perpres No. 75 Tahun 2019 berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali. Kenaikan semua kelas ini, menurut Kurniasih memberatkan bagi peserta BPJS Mandiri.
Terutama, peserta kelas 3 mandiri yang naik sebesar 65 persen yang akan dialami oleh peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Menurut dia, kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS. [Kiki Budi Hartawan/Nisa]
- POLITIK12 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Jabodetabek24 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- Multimedia7 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- Nusantara10 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Jabodetabek20 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Olahraga22 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos
- Ragam21 jam lalu
Jarang Tampil Dilayar Kaca, Kiwil Fokus Berobat untuk penyembuhan Diabetes
- Nasional11 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo