JABODETABEK
Polisi Periksa 49 Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 6 Laporan Disatukan di Polda Metro
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mendalami kasus tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang ramai dibicarakan di media sosial. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.
“Sudah ada 49 saksi yang kami periksa dalam tahap penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut merupakan pihak-pihak yang mengetahui, mendengar, atau melihat langsung peristiwa yang berkaitan dengan tuduhan tersebut. Beberapa di antaranya juga berasal dari pihak yang dilaporkan.
“Para saksi ini termasuk yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa ini, termasuk para terduga terlapor,” jelasnya.
Objek perkara, kata Ade Ary, berawal dari unggahan salah satu akun media sosial yang menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu, skripsi palsu, dan lembar pengesahan palsu saat menempuh pendidikan tinggi.
“Dasar penanganan perkara ini adalah laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Insinyur HJW. Tuduhan yang dimuat dalam laporan adalah bahwa pelapor (Jokowi) dituding memiliki ijazah S1 palsu,” ujar Ade Ary.
Untuk mengumpulkan fakta dan memperkuat proses penyelidikan, penyidik telah melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga pendidikan yang disebut dalam tuduhan tersebut.
“Beberapa hari terakhir, penyidik melakukan klarifikasi ke SMA Negeri di Surakarta dan juga ke sebuah universitas di Yogyakarta, tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan,” ujarnya.
Ade Ary menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari pendalaman fakta dan belum masuk ke tahap penyidikan. Ia meminta publik bersabar menanti hasil akhir proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan, mohon waktu. Kami bekerja secara profesional dan objektif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga telah menarik dan menggabungkan seluruh laporan polisi terkait kasus ini untuk ditangani secara terpusat. Total terdapat enam laporan polisi (LP) yang kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Ada dua laporan di Polda Metro Jaya, dan empat lainnya sebelumnya berada di tingkat Polres, yakni Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi Kota, dan Depok. Semua laporan tersebut sudah ditarik ke Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.
Dengan penggabungan ini, proses penyelidikan diharapkan dapat lebih terfokus dan komprehensif. Pihak kepolisian menegaskan akan bekerja transparan dalam mengungkap kebenaran dari tuduhan yang telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik ini. (ARI WIBOWO/DIN)
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
OASE16/06/2026 05:00 WIBBulan Muharram Bulan Allah Penuh Keajaiban
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono
-
EKBIS16/06/2026 09:00 WIBPrabowo Larang Keras Harga BBM & LPG Subsidi Naik

















