Berita
Pegawai Jadi ASN, KPK Minta Keterbukaan Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah terbuka dalam melakukan pembahasan penyusunan aturan pelaksanaan tugas atau kepegawaian KPK. Salah satunya soal alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dia juga meminta semua instansi terkait tetap berpegang pada izin prakarsa yang sudah diajukan KPK ke Presiden Joko Widodo. “Untuk materi RPP Alih Status, KPK mengajak agar […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah terbuka dalam melakukan pembahasan penyusunan aturan pelaksanaan tugas atau kepegawaian KPK. Salah satunya soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dia juga meminta semua instansi terkait tetap berpegang pada izin prakarsa yang sudah diajukan KPK ke Presiden Joko Widodo.
“Untuk materi RPP Alih Status, KPK mengajak agar semua instansi terkait berpatokan pada izin prakarsa yang sudah disetujui Presiden yaitu fokus terhadap pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (6/1/2020) lalu.
Ali mengatakan, KPK sendiri telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat KPK kepada Presiden Jokowi yang mengajukan izin prakarsa ke Presiden untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Kepegawaian KPK.
“Kami menyambut baik surat tersebut dan berharap agar pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian bisa menjadi prioritas bersama dengan Kementerian terkait,” ujar
Ali mengatakan dengan RPP tersebut diharapkan independensi pegawai KPK dalam menjelaskan tugas dapat tetap terjaga.
Ia menjelaskan pada pokoknya RPP berisikan tentang status pegawai KPK, organisasi dan jabatan, pengadaan pegawai KPK, manajemen karier, manajemen kinerja, kompensasi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan manajemen kepegawaian KPK.
Terkait status pegawai KPK, lanjutnya, dalam RPP diusulkan konversi langsung pegawai KPK menjadi ASN, yaitu Pegawai Tetap langsung menjadi ASN. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap dapat menjadi ASN setelah melalui proses tes sesuai aturan yang berlaku.
“Kami percaya, Presiden tidak akan membiarkan kondisi KPK semakin buruk terutama dari aspek independensinya,” ucapnya.
Ia berujar sebelumnya pengaturan tentang SDM KPK termuat di PP 63 tahun 2005 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Sekretariat Kabinet, Ali mengatakan terdapat aturan lain yaitu RPP tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN. Ali menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan aturan ataupun draf RPP tersebut.
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
RAGAM04/04/2026 18:30 WIBInidia Waktu yang Pas Mengkonsumsi Makanan Berserat
-
JABODETABEK05/04/2026 05:30 WIBBMKG Sebut Hujan Bisa Turun Tiba-Tiba di Jabodetabek