Berita
Pegawai Jadi ASN, KPK Minta Keterbukaan Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah terbuka dalam melakukan pembahasan penyusunan aturan pelaksanaan tugas atau kepegawaian KPK. Salah satunya soal alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dia juga meminta semua instansi terkait tetap berpegang pada izin prakarsa yang sudah diajukan KPK ke Presiden Joko Widodo. “Untuk materi RPP Alih Status, KPK mengajak agar […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah terbuka dalam melakukan pembahasan penyusunan aturan pelaksanaan tugas atau kepegawaian KPK. Salah satunya soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dia juga meminta semua instansi terkait tetap berpegang pada izin prakarsa yang sudah diajukan KPK ke Presiden Joko Widodo.
“Untuk materi RPP Alih Status, KPK mengajak agar semua instansi terkait berpatokan pada izin prakarsa yang sudah disetujui Presiden yaitu fokus terhadap pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (6/1/2020) lalu.
Ali mengatakan, KPK sendiri telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat KPK kepada Presiden Jokowi yang mengajukan izin prakarsa ke Presiden untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Kepegawaian KPK.
“Kami menyambut baik surat tersebut dan berharap agar pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian bisa menjadi prioritas bersama dengan Kementerian terkait,” ujar
Ali mengatakan dengan RPP tersebut diharapkan independensi pegawai KPK dalam menjelaskan tugas dapat tetap terjaga.
Ia menjelaskan pada pokoknya RPP berisikan tentang status pegawai KPK, organisasi dan jabatan, pengadaan pegawai KPK, manajemen karier, manajemen kinerja, kompensasi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan manajemen kepegawaian KPK.
Terkait status pegawai KPK, lanjutnya, dalam RPP diusulkan konversi langsung pegawai KPK menjadi ASN, yaitu Pegawai Tetap langsung menjadi ASN. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap dapat menjadi ASN setelah melalui proses tes sesuai aturan yang berlaku.
“Kami percaya, Presiden tidak akan membiarkan kondisi KPK semakin buruk terutama dari aspek independensinya,” ucapnya.
Ia berujar sebelumnya pengaturan tentang SDM KPK termuat di PP 63 tahun 2005 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Sekretariat Kabinet, Ali mengatakan terdapat aturan lain yaitu RPP tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN. Ali menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan aturan ataupun draf RPP tersebut.
-
POLITIK16/02/2026 06:00 WIBPDIP Tegaskan Koalisi Permanen Harus dengan Rakyat
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
POLITIK16/02/2026 10:00 WIBRatusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 19:13 WIBBMKG Himbau Nelayan Waspadai Cuaca Buruk di Perairan Timika