Berita
Kasus OTT Wahyu Setiawan, DPR Bakal Panggil KPU
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan pihaknya segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, waktu pemanggilan KPU akan ditetapkan pihaknya dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung Senin […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan pihaknya segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurutnya, waktu pemanggilan KPU akan ditetapkan pihaknya dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung Senin (13/1).
“Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini,” kata Saan saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Dia menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Wahyu berpotensi mendelegitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, kasus itu membuat kepercayaan publik terhadap KPU mengalami penurunan.
Padahal, lanjut Saan, publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara untuk menghadirkan pemilu yang berintegritas, kredibel, serta mewujudkan lembaga politik Indonesia yang semakin baik.
“Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kami tentu harus meminta keterangan KPU dan memulihkan legitimasi KPU,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga menyatakan bahwa KPU memiliki tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi Indonesia lebih sehat dan berkualitas.
Ia berharap kasus Wahyu tidak berimbas pada kepercayaan publik terhadap KPU yang akan menggelar Pilkada 2020 dalam waktu dekat.
“Jangan sampai masyarakat berpikir, PAW saja bisa seperti ini, apalagi Pilkada. Karena itu Komisi II DPR akan panggil KPU agar delegitimasi KPU tidak terjadi,” katanya.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu
Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















