Berita
Kasus DAK Lampung Tengah, Aziz bantah terima “fee”
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah menerima fee dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam pengesahan dana alokasi khusus (DAK) kabupaten tersebut dari APBN 2017. “Tidak benar (tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017),” kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2020). Aziz sebagai warga negara menghargai proses yang sedang berjalan, termasuk […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah menerima fee dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam pengesahan dana alokasi khusus (DAK) kabupaten tersebut dari APBN 2017.
“Tidak benar (tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017),” kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Aziz sebagai warga negara menghargai proses yang sedang berjalan, termasuk terkait dengan laporan Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.
Ia berharap tidak ada yang dipolitisasi yang mengarah pada pembunuhan karakter.
“Sebagai warga negara, saya menghargai proses yang sedang berjalan dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” ujarnya.
Sebelumnya, KAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke MKD karena diduga melanggar etik meminta fee terkait dengan DAK di Lampung Tengah.
“Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata kuasa hukum KAKI Agus Rihat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dugaan pelanggaran kode etik itu, kata dia, dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Menurut dia, permintaan fee tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.
Agus mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu terkait dengan pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.
Ia berharap MKD memproses laporannya mengenai dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin dengan langkah awal meminta keterangan Mustafa.
-
Multimedia20 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga2 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Jabodetabek22 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK20 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Olahraga23 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Ragam5 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
POLITIK24 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Ragam3 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak