Berita
Harun Masiku Korban, Adian Napitupulu: Harus Dilindungi LPSK
AKTUALITAS.ID – Politisi PDIP Adian Napitupulu, tak setuju dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurutnya, dalam kasus ini Harun bisa saja sebagai korban dari iming-iming yang dilakukan Wahyu. Adian menambahkan, sebenarnya saat ini posisi Harun Masiku masih […]
AKTUALITAS.ID – Politisi PDIP Adian Napitupulu, tak setuju dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurutnya, dalam kasus ini Harun bisa saja sebagai korban dari iming-iming yang dilakukan Wahyu.
Adian menambahkan, sebenarnya saat ini posisi Harun Masiku masih belum pasti, sehingga layak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa,” ujar Adian dalam diskusi ‘Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?’ di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Adian menjelaskan, kasus ini bermula dari meninggalnya caleg terpilih PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas. Terkait siapa pengganti Nazarudin, lantas PDIP mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, MA memutuskan bahwa partai sebagai penentu pergantian antar waktu (PAW), berpegang putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Namun, permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019
“Ketika Mahkamah Agung memutuskan itu, KPU mau menjalankan enggak? Enggak,” kata Adian.
Menurut Adian, Harun hanya memperjuangkan haknya yang telah didapat karena adanya keputusan partai yang didasari putusan MA. Saat dia memperjuangkan itu, ada tawaran dari Wahyu Setiawan yang merupakan komisioner KPU untuk membayar sejumlah uang agar Harun mendapatkan haknya
“Karena dalam kapasitas hukum Harun merasa benar, dia bayarlah itu. Jadi, dia korban atau pelaku? Korban. Dia berusaha mendapatkan haknya. Karena KPU memutuskan hal yang berbeda dengan putusan MA,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini juga memberikan contoh mengenai masyarakat pada umumnya yang memberikan uang untuk biaya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Adian mempertanyakan bagaimana status hukumnya orang-orang tersebut.
“Setiap warga negara punya KTP. Waktu mau ngurus kita datang ke kelurahan, orang kelurahan oknumnya minta duit, lalu kita kasih, supaya KTP-nya kita dapat. Itu penyuapan enggak? Kalau gitu tangkap jutaan yang lain,” ujarnya.
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 02:00 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 07:30 WIBHilang Kendali, Terios Masuk Jurang 100 Meter di Karangasem Bali
-
POLITIK24/03/2026 11:00 WIBWaspada! Pengamat Intelijen Ungkap Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros
-
NUSANTARA24/03/2026 18:00 WIBLedakan Petasan Tewaskan Satu Korban di Pekalongan Â
-
JABODETABEK24/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Ringan di Jakarta Sepanjang Siang
-
OASE24/03/2026 05:59 WIBAlquran Jelaskan Penciptaan Langit dan Bumi dalam 6 Ayat

















