Berita
Saat OTT, KPK Akui Harun Masiku Disekitar PTIK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1/2020). “Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Diketahui, Harun Masiku saat ini […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1/2020).
“Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Diketahui, Harun Masiku saat ini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat OTT terjadi, KPK gagal menangkap Harun. Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK. Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini.
Ali enggan berkomentar saat dikonfirmasi kemungkinan KPK kembali menyambangi PTIK untuk mencari Harun Masiku atau setidaknya memeriksa CCTV di sekitar PTIK. Ali mengklaim, pihaknya tak dapat membeberkan rencana dan strategi penyidik untuk memburu Harun, termasuk lokasi-lokasi yang akan disambangi.
“Kami tidak bisa menyampaikan karena itu bagian dari strategi pengamanan perkara,” katanya. Ali tak ingin berspekulasi mengenai pihak tertentu yang membantu atau menyembunyikan Harun.”Kami tidak berspekulasi apakah disembunyikan atau ke mana begitu ya. Kami tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan itu,” kata Ali.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun Masiku. Pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Tentunya ya siapapun yang ternyata sengaja menyembunyikan itu bagian dari merintangi tugas penyidikan,” tandasnya.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan

















