Berita
Dit Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pengedar Heroin
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengedar heroin. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima tahun mengedarkan barang haram tersebut. “Ini untuk beroperasi kurang lebih sudah selama lima tahunan sedangkan untuk pasarnya mereka punya komunitasnya, ini yang masih didalami,” kata Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dicky Bachriel, di Polda […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengedar heroin. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima tahun mengedarkan barang haram tersebut.
“Ini untuk beroperasi kurang lebih sudah selama lima tahunan sedangkan untuk pasarnya mereka punya komunitasnya, ini yang masih didalami,” kata Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dicky Bachriel, di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, konsumen heroin tersebut diduga berasal dari kalangan menengah ke atas. Hal ini dilihat dari harga barang haram tersebut yang terbilang tinggi yakni sekitar Rp 3 juta per gram.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengataka,n awalnya ada empat anggota komplotan pengedar heroin yang berhasil diamankan petugas yakni JAJ, D, SW dan A. Namun salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan.
“Empat tersangka berhasil diamankan, salah satunya dengan inisial JAJ terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penggeledahan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Setelah dilumpuhkan, petugas langsung melarikan JAJ ke rumah sakit terdekat. Namun JAJ akhirnya meninggal di tengah perjalanan menuju rumah sakit. Tersangka JAJ diketahui sebagai bandar besar heroin, karena saat dilakukan penggeledahan dilokasi penyimpanan miliknya petugas menemukan hampir satu kilogram heroin.
Ketiga pelaku lainnya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
-
NASIONAL30/11/2025 09:00 WIBBNPB Laporkan 303 Meninggal di Aceh, Sumut, dan Sumbar Setelah Banjir Bandang
-
EKBIS30/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Indonesia per 30 November 2025
-
NUSANTARA30/11/2025 06:30 WIBTerdesak Lapar 3 Hari, Korban Banjir Sibolga Nekat Jarah Gudang Bulog hingga Minimarket
-
FOTO30/11/2025 07:56 WIBFOTO: Mahasiswa UIN Jakarta Juara 1 Debat Penegakan Hukum Pemilu
-
NASIONAL30/11/2025 11:00 WIBTabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras
-
NASIONAL30/11/2025 12:00 WIBBanjir Sumut Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Minta Investigasi
-
JABODETABEK30/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Hari Minggu (30/11/2025) Berpotensi Hujan
-
DUNIA30/11/2025 08:00 WIBKorban Tewas Perang Gaza Capai 70.100 Orang Menurut Kementerian Kesehatan Gaza

















