Berita
Dit Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pengedar Heroin
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengedar heroin. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima tahun mengedarkan barang haram tersebut. “Ini untuk beroperasi kurang lebih sudah selama lima tahunan sedangkan untuk pasarnya mereka punya komunitasnya, ini yang masih didalami,” kata Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dicky Bachriel, di Polda […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengedar heroin. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima tahun mengedarkan barang haram tersebut.
“Ini untuk beroperasi kurang lebih sudah selama lima tahunan sedangkan untuk pasarnya mereka punya komunitasnya, ini yang masih didalami,” kata Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dicky Bachriel, di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, konsumen heroin tersebut diduga berasal dari kalangan menengah ke atas. Hal ini dilihat dari harga barang haram tersebut yang terbilang tinggi yakni sekitar Rp 3 juta per gram.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengataka,n awalnya ada empat anggota komplotan pengedar heroin yang berhasil diamankan petugas yakni JAJ, D, SW dan A. Namun salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan.
“Empat tersangka berhasil diamankan, salah satunya dengan inisial JAJ terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penggeledahan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Setelah dilumpuhkan, petugas langsung melarikan JAJ ke rumah sakit terdekat. Namun JAJ akhirnya meninggal di tengah perjalanan menuju rumah sakit. Tersangka JAJ diketahui sebagai bandar besar heroin, karena saat dilakukan penggeledahan dilokasi penyimpanan miliknya petugas menemukan hampir satu kilogram heroin.
Ketiga pelaku lainnya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
-
Multimedia9 jam lalu
FOTO: Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jakarta di Gambir
-
Multimedia12 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
EkBis10 jam lalu
Gaikindo Optimistis Kenaikan PPN Tak Goyahkan Sektor Otomotif di 2025
-
Olahraga13 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Ragam16 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam14 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
POLITIK8 jam lalu
Mardiono Siap Maju Jadi Ketua Umum PPP Jika Diberi Amanah
-
OtoTek17 jam lalu
Google Kembangkan Fitur “Protected Email” untuk Tingkatkan Privasi dan Cegah Spam