Berita
Fraksi PSI di DPRD DKI Secara Subtansi Menolak Pelaksanaan Formula E
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta tetap pada pendirian untuk secara substansi menolak Formula E, dan meminta agar anggarannya dialokasikan untuk banjir dan kebutuhan warga miskin seperti jamban. “Banjir masih melanda Jakarta. Ini harus ada penganggaran untuk mencegahnya terulang. Di Jakarta Barat, masih ada warga yang belum punya tempat buang […]
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta tetap pada pendirian untuk secara substansi menolak Formula E, dan meminta agar anggarannya dialokasikan untuk banjir dan kebutuhan warga miskin seperti jamban.
“Banjir masih melanda Jakarta. Ini harus ada penganggaran untuk mencegahnya terulang. Di Jakarta Barat, masih ada warga yang belum punya tempat buang air yang layak. Daripada untuk Formula E yang tak jelas manfaatnya, lebih baik uang dipakai untuk hal-hal semacam itu. PSI adalah yang pertama menolak Formula E dan kami konsisten pada pendirian itu,” kata Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI, Idris Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Idris melanjutkan, terkait surat persetujuan Kementerian Sekretariat Negara untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, harus dilihat secara lengkap dengan syarat-syarat yang menyertai. Kementerian Sekretariat Negara merupakan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka atau Lapangan Monas.
“Surat itu memuat persetujuan dengan syarat ketat sekali. Mungkin karena kebiasaan Gubernur Anies Baswedan yang suka menerabas aturan, maka Komisi Pengarah mengingatkan Anies secara eksplisit agar hati-hati dan tidak menerabas rambu-rambu,” terangnya.
Idris mengimbau Anies seharunya membuka rencana induk Revitalisasi Monas dan peta lokasi yang akan dipakai untuk formula E.
“Publik berhak mengetahui rencana Pemprov DKI Jakarta untuk Revitalisasi Monas. Sejak sekarang harus dipublikasikan, dibuat transparan. Kita sama-sama mengawasi, jangan sampai main tebang pohon kayak sebelumnya,” ujar Idris.
Ada empat syarat yang disampaikan Komisi Pengarah dan harus dipatuhi Pemprov DKI. Pertama, konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lain harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
Terakhir, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026
-
NUSANTARA30/01/2026 08:30 WIBBeri Rasa Aman ke Warga Dekai, Satgas Damai Cartenz Terus Bersinergi

















