Berita
Usai Diperiksa KPK, Zulhas Tak Pernah Beri Izin Alih Fungsi Hutan
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ahli fungsi hutan di gedung KPK, Jumat (14/2/2020). Zulhas dipanggil KPK terkait dengan izin alih fungsi lahan PT Palma Satu. Zulhas mengatakan saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014, Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ahli fungsi hutan di gedung KPK, Jumat (14/2/2020). Zulhas dipanggil KPK terkait dengan izin alih fungsi lahan PT Palma Satu.
Zulhas mengatakan saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014, Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan untuk perusahaan tersebut.
“Ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua ditolak jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan ditolak,” kata Zulhas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Zulhas menegaskan bahwa kegiatan alih fungsi lahan yang dlakukan oleh PT Palma tak berizin. Ia tegas mengatakan bahwa menolak seluruh permintaan izin kala itu.
“Sama sekali tidak ada izin karena ditolak,” kata dia.
PT Palma Satu merupakan salah satu tersangka korporasi dalam perkara kasus alih fungsi lahan yang terjadi di Riau pada 2014.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 29 April 2019. Mereka terdiri dari per orangan dan korporasi yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.
Nama Zulhas menjadi perhatian karena disinggung dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut.
Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!