Berita
Resahkan Warga, Polres Jakarta Pusat Akan Tindak Tegas Ditempat Geng Motor
AKTUALITAS.ID – Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas di tempat jika menemukan aktivitas para geng motor yang meresahkan di wilayah Jakarta Pusat. “Kami diberikan kewenangan oleh pimpinan, apabila ada aktivitas sekelompok orang yang membahayakan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, (18/2/2020). Pernyataan itu dikemukakan Heru terkait dengan penangkapan […]
AKTUALITAS.ID – Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas di tempat jika menemukan aktivitas para geng motor yang meresahkan di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami diberikan kewenangan oleh pimpinan, apabila ada aktivitas sekelompok orang yang membahayakan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, (18/2/2020).
Pernyataan itu dikemukakan Heru terkait dengan penangkapan sejumlah tersangka dari sejumlah geng motor berbeda di Jakarta Pusat. Mereka yang dibekuk di antaranya berinisial DJ, SP, RM, AN, O, AY dan AS. “Jadi, ini kelompok jalanan saja, tetapi berbahaya dan telah kami amankan beberapa anggotanya,” ujar Heru.
Dua tersangka di antaranya, DJ dan SP diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang yaitu YA dan AB (19), Minggu, 16 Februari 2020. Awalnya sekelompok anak muda dengan menggunakan 10 sepeda motor melintas di Rawasari, Jakarta Pusat. Mereka berteriak-teriak dan mengacungkan senjata tajam ke arah korban dan para saksi. Aksi mereka tak digubris korban dan rekan-rekannya. Namun kemudian, para pelaku balik arah dan menyerang korban. Akibatnya, dua korban roboh. Satu di antaranya yaitu AB meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung bergerak. Petugas membekuk dua orang tersangka itu pada hari yang sama. “Mereka memang mencari musuh, tetapi tidak ada targetnya. Kalau ada, disikat sama mereka. Aktivitas para geng motor ini memang meresahkan,” ujar Heru.
Sedangkan lima tersangka lainnya diduga terlibat keributan dan menganiaya seorang korban di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Februari 2020.
Menurut Heru, anggota geng motor yang telah tertangkap ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 10 tahun. Heru mengungkapkan, polisi sedang menyelidiki adanya kemungkinan pelaku lain melalui media sosial.
Heru meminta masyarakat untuk waspada dan langsung melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila ada kejadian serupa di sekitarnya.
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
NASIONAL07/03/2026 06:00 WIBDiduga Lakukan Pencabulan, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
POLITIK07/03/2026 07:00 WIBPSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik
-
JABODETABEK07/03/2026 08:30 WIBBegal di Taman Galaxy Bekasi Tersungkur Ditabrak Suami Korban
-
OASE07/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Ghashiyah: Kengerian Hari Kiamat dan Nasib Dua Golongan Manusia

















