Berita
Polemik Kompol Rossa, Polri Lepas Tangan
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengembalian Kompol Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga saat ini. Rossa merupakan salah satu penyidik kasus tersangka Harun Masiku. Ia pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut saat ini Kompol Rossa bertugas di bawah Mabes Polri atau […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengembalian Kompol Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga saat ini. Rossa merupakan salah satu penyidik kasus tersangka Harun Masiku.
Ia pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut saat ini Kompol Rossa bertugas di bawah Mabes Polri atau KPK.
“Kami kan (terakhir) membatalkan (pemulangan Kompol Rosa ke Polri),” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Argo memilih untuk membiarkan ketidakjelasan status kepegawaian dari Kompol Rosa itu. Ia pun menyerahkan keputusan dan juga pertimbangan atas keberatan yang diajukan oleh Rossa sepenuhnya kepada KPK.
“(Urusan) mereka (KPK) lah, silahkan saja,” kata Argo
“Sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya,” tambah Argo singkat.
Sebelumnya, Kompol Rosa telah mengajukan surat keberatannya kepada Pimpinan KPK agar dirinya tidak jadi dikembalikan ke Polri pada 14 Februari lalu.
Pasalnya, dia sudah dikeluarkan dari komisi antirasuah itu terhitung sejak 1 Februari 2020.
“Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rossa. Jadi, benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).
Ali menambahkan pimpinan hingga saat ini masih membahas surat keberatan tersebut. Ia tidak menjelaskan kapan waktu tepat keputusan akan dikeluarkan.
“Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut,” ucap Ali.
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
NASIONAL26/02/2026 06:00 WIBKPK Tetap Koordinasi untuk Waktu Pemeriksaan Budi Karya
-
EKBIS26/02/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik, Namun Akhirnya Terpangkas 0,41%
-
OLAHRAGA26/02/2026 00:02 WIB21 Cabang Olahraga DBON Siap Diterapkan di Sekolah
-
JABODETABEK26/02/2026 07:30 WIBPerpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini