Connect with us

Berita

Pilpres-Pileg Tetap Serentak, PPP: MK Abaikan Fakta Korban

AKTUALITAS.ID – Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabaikan fakta terkait jumlah korban meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Pernyataan itu ia sampaikan saat menyikapi putusan MK yang menyatakan pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak. “Kami menyayangkan hakim MK mengabaikan fakta […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabaikan fakta terkait jumlah korban meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menyikapi putusan MK yang menyatakan pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak.

“Kami menyayangkan hakim MK mengabaikan fakta bahwa banyaknya korban meninggal dari unsur penyelenggara pemilu ad hoc, terutama KPPS, ketika Pemilu 2019, sehingga dalam putusannya MK tetap menekankan keserentakan pemilu nasional,” kata sosok yang akrab disapa Awiek itu dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).

Ia menilai putusan yang berisi variasi pilihan model keserentakan pemilu mengesankan MK gamang dalam memutuskan perkara yang diajukan oleh pemohon. Padahal, lanjutnya, MK tinggal menguji terkait pasal yang kemungkinan bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Awiek, MK seharusnya tidak membuat norma baru yang variatif. Dia pun mengatakan tak salah bila ada pandangan yang menyebut putusan MK lebih terasa lahir dari pemikiran pakar, daripada hakim-hakim konstitusi.

“Maka tidak salah jika ada anggapan bahwa putusan MK rasa pakar,” tutur Awiek.

Awiek mengatakan PPP akan mendalami putusan MK tersebut sambil mencari formulasi pemilu serentak yang murah, efektif, efisien dengan semangat jujur, adil, transparan, dan obyektif.

Sebelumnya, meski menolak permohonan uji materi pemilu serentak, MK menyebut ada enam jenis gelaran pemilu serentak versi lain tetap konstitusional, salah satu opsinya adalah penggabungan pilkada dan pileg untuk DPRD.

“Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak,” kata hakim konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan, di gedung MK, Jakarta, Rabu (26/2).

MK tetap menganggap setidaknya ada enam variasi pemilu serentak yang tetap sah sepanjang sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Yang membedakannya adalah kombinasi pesertanya.

TRENDING

Exit mobile version