Berita
Terapkan Protokol, WNA Masuk Indonesia Harus Ada Keterangan Bebas Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menerapkan protokol dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau COVID-19. Di antaranya, protokol atau syarat untuk memasuki wilayah NKRI, terutama oleh warga negara asing (WNA). Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan, seperti protokol di Keimigrasian mengharuskan setiap orang dari negara lain yang hendak masuk ke Indonesia, harus ada keterangan sehat. Kini […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menerapkan protokol dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau COVID-19. Di antaranya, protokol atau syarat untuk memasuki wilayah NKRI, terutama oleh warga negara asing (WNA).
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan, seperti protokol di Keimigrasian mengharuskan setiap orang dari negara lain yang hendak masuk ke Indonesia, harus ada keterangan sehat. Kini juga harus ada keterangan terbebas dari Corona.
“Tadi protokol perlakuan di border, tadi Imigrasi juga sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap empat negara setelah China (Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Italia), episentrum baru. Satu yang paling pasti ada sertifikat healthy, travel story-nya, kira-kira,” ujar Moeldoko, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2019).
Keterangan sehat dari otoritas asal, dibutuhkan agar tidak ada penyebaran baru di Tanah Air. Setelah dua orang dinyatakan positif pada Senin 2 Maret 2020, riwayat perjalanan, juga menjadi salah satu protokol di Imigrasi.
“Tetapi ada pernyataan dari otoritas kesehatan, bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit, selama kurun waktu sekian hari,” katanya.
Sementara itu, pihak Imigrasi dalam protokol ini juga akan mengecek ke mana saja WNA ini sudah melakukan perjalanan.
“Kemudian nanti ada travel story-nya, travel story nanti dilihat dari paspornya, dilihat dari story perjalanan,” kata mantan panglima TNI itu.
Pemerintah menetapkan protokol dalam penanganan kasus Corona ini. Seperti protokol komunikasi oleh Kemendagri dan Kemenkominfo. Agar penyampaian ke publik, tidak tumpang tindih.
Lalu, ada protokol pendidikan, yang dibuat oleh Kemendikbud dan Kementerian Agama. Agar ada aturan bagaimana guru menyampaikan ke murid-muridnya, atau santri mendapatkan informasi mengenai penanggulangan Corona ini.
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















