Connect with us

Berita

Jika Pilkada Serentak Ditunda Karena Corona, Yaqut: Harus Terbitkan Perppu atau Revisi UU

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan menunda tiga tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Tiga tahapan tersebut, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih. Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas memprediksi, tahapan-tahapan lain dalam […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan menunda tiga tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Tiga tahapan tersebut, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas memprediksi, tahapan-tahapan lain dalam Pilkada Serentak 2020 kemungkinan besar bakal diundur.

“Penundaan 3 tahapan pilkada jelas akan membuat tahapan-tahapan selanjutnya juga kemungkinan besar akan mundur,” kata dia, saat dihubungi, Jumat (27/3).

Jika kemungkinan terburuk KPU memundurkan waktu pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara, maka diperlukan Perppu sebagai legitimasi hukum.

“Untuk itu Komisi II akan terus berkoordinasi dgn KPU dan Pemerintah dalam proses penerbitan dan pembahasan Perppu,” urainya.

Menurut Politikus PKB ini, Perppu diperlukan karena ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Mekanismenya adalah dengan mengeluarkan Perppu tentang pengunduran waktu pemungutan suara. Perppu ini diperlukan sebab tahapan pemungutan suara telah dituangkan dalam UU Pemilu,” jelas dia.

Anggota Komisi II asal fraksi Gerindra Sodik Mudjahid masih berharap proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai yang sudah ditetapkan.

“Pilkada pada Bulan september 2020. Jadi masih ada waktu. Jika dan semoga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Langkah persiapan persiapan (pilkada) tanpa pengerahan massa bisa tetep dilakukan KPU,” ungkap Sodik.

Meskipun demikian, dia mengakui strategi lain harus disiapkan. Terutama jika wabah Covid-19 terus berlangsung dan mengganggu pelaksanaan Pilkada.

“Kita harus mempersiapkan plan (rencana) B untuk pengunduran Pilkada Jika pandemi tidak berakhir sampai dengan akhir bulan juni,” terang dia.

Untuk itu revisi UU Pemilu memang harus dilakukan. Jika revisi tidak dapat dikebut, maka dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu oleh pemerintah.

“DPR dan pemerintah akan siap dengan dua plan tersebut. Termasuk revisi UU Pemilu/pilkada dan penambahan anggaran. Revisi UU atau dengan Perppu,” jelas dia.

“Itu harus (revisi UU atau penerbitan Perppu). Karena Pilkada bulan September itu diatur UU,” tutupnya.

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version