PAPUA TENGAH
Polisi Ungkap Jejak Pembunuhan Berencana di Kwamki Narama
AKTUALITAS.ID – Pelarian EH berakhir di sebuah tempat persembunyian di kawasan SP 1, Kamoro Jay. Pria yang diduga menjadi salah satu otak pembunuhan sadis terhadap L.N (38) itu diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Mimika dan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz pada Rabu, 15 April 2026.
Penangkapan EH membuka tabir konspirasi maut yang dirancang rapi di distrik Kwamki Narama, Timika. Tragedi yang terjadi pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 tersebut, bukanlah aksi spontan, melainkan sebuah operasi terencana yang melibatkan delapan orang, termasuk seorang perempuan berinisial IM yang berperan sebagai “umpan” asmara.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa motif dendam pribadi menjadi pemicu utama.
Siasat disusun sejak Sabtu pagi, 28 Maret 2026. Dalam pertemuan itu, para pelaku yang dikomandoi AH, NA, dan EH menyiapkan skenario presisi: EH bertugas menyewa mobil, sementara pelaku utama memberikan modal Rp1,5 juta kepada IM untuk memancing korban.
Melalui pesan singkat, IM berhasil membujuk L.N bertemu di Kamar 106 Hotel Merlin. Tanpa sepengetahuan korban, para pelaku telah bersiap di Kamar 105 untuk memantau situasi dengan senjata tajam yang baru dibeli hari itu.
Eksekusi dilakukan saat korban terlelap. Setelah menerima foto korban yang sedang tidur dari IM, para eksekutor—JM, AH, LA, dan JA—menyerbu masuk. L.N tewas seketika dengan luka sabetan parang dan sangkur.
Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dibungkus sprei hotel, diangkut dengan mobil rental, dan ditinggalkan di pangkalan ojek Jalan Freeport Lama. Di lokasi, massa tambahan bersenjata panah telah disiagakan untuk mengawal situasi.
“Pelarian EH berakhir pada Rabu, 15 April 2026. Setelah sempat lolos dari sergapan di Kwamki Narama, personel Satreskrim yang dibantu Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz berhasil meringkusnya di persembunyiannya di kawasan SP 1, Kamoro Jaya,” jelas Iptu Hempy, Sabtu (18/4/2026).
Selain menangkap EH, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang, sangkur, anak panah, serta mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, EH telah ditahan di Polres Mimika dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Penegakan hukum ini menjadi pesan keras bahwa aksi premanisme dan penghilangan nyawa atas dasar dendam tidak memiliki tempat di bumi Mimika,” pungkas Hempy.
(Ahmad)
-
NASIONAL17/04/2026 20:00 WIBBuku Baru DKPP Bongkar Gagasan Besar Jimly soal Etika
-
DUNIA17/04/2026 19:00 WIB1 Juta Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Kerja Sama dengan Israel
-
JABODETABEK18/04/2026 05:30 WIBRencana Weekend ke Luar? Cek Dulu Prakiraan Hujan Jakarta 18 April
-
DUNIA18/04/2026 08:00 WIBIran Umumkan Jalur Minyak Global Kembali Normal
-
POLITIK18/04/2026 11:00 WIBKPK Usulkan 5 Jurus Cegah Politik Uang
-
POLITIK18/04/2026 06:00 WIBEfek Jokowi Luntur? Survei Terbaru Sebut PSI Tetap Jadi Partai Gurem
-
OTOTEK18/04/2026 09:30 WIB602 Juta Iklan Penipuan Online Diblokir Google Sepanjang 2025
-
JABODETABEK18/04/2026 10:30 WIB1 Pelajar Diamankan Warga Usai Serang Siswa SMP di Tambun Selatan