Berita
Potensi Kerugian, Pengusaha Usul Pembayaran THR Diundur Hingga Wabah Corona Berakhir
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengkaji opsi pelarangan mudik Lebaran 2020 imbas dari eskalasi penyebaran virus Corona di Indonesia yang sangat cepat. Tujuannya, tentu untuk mencegah penularan virus lebih luas. Namun jika mudik dilarang, bagaimana nasib pengusaha bus yang justru meraih pendapatan di saat libur dan Lebaran? Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan Organisasi […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengkaji opsi pelarangan mudik Lebaran 2020 imbas dari eskalasi penyebaran virus Corona di Indonesia yang sangat cepat. Tujuannya, tentu untuk mencegah penularan virus lebih luas.
Namun jika mudik dilarang, bagaimana nasib pengusaha bus yang justru meraih pendapatan di saat libur dan Lebaran?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menagih insentif untuk menambal potensi kerugian yang mereka alami.
“Organda dengan kondisi sekarang, meminta insentif. Kita akan pikirkan (insentif),” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/3/2020).
Organda juga meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan ditunda. Nantinya, THR akan dibayarkan setelah pandemi mereda beriringan dengan masuknya pendapatan PO bus.
“Mereka juga minta THR ditunda, ya. Itu cuma ditunda, ya,” kata Budi.
Budi melanjutkan, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyatakan tengah menyiapkan keringanan kredit kendaraan bermotor. Sementara bagi pengusaha bus, Organda berharap agar terdapat penundaan pembayaran dari sisi kredit serta pinjaman bunga.
“Pak Presiden kan sudah bilang insentif seperti kredit motor, nah Organda juga menyampaikan bagaimana dengan (pengusaha) bus, apakah ada penundaan pembayaran,” kata Budi.
-
JABODETABEK12/12/2025 15:00 WIBPengeroyokan ‘Matel’ Berujung Bentrokan di Kalibata, Polisi Periksa 6 Saksi
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
RAGAM12/12/2025 15:30 WIBKapan Waktu yang Terbaik untuk Minum Air Kelapa
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL12/12/2025 16:00 WIBMentan Amran Kirimkan Bantuan Bencana Sumatera Tahap II Via KRI Surabaya
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

















