Connect with us

Berita

Selama PSBB, Anies: Berkumpul Lebih dari 5 Orang Ditindak

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa perkumpulan warga lebih dari lima orang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan ditindak. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI, sudah berkoordinasi dengan Polda Metro, juga Kodam Jaya, untuk sama-sama menindak mulai Jumat, 10 April 2020. “Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa perkumpulan warga lebih dari lima orang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan ditindak. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI, sudah berkoordinasi dengan Polda Metro, juga Kodam Jaya, untuk sama-sama menindak mulai Jumat, 10 April 2020.

“Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang, tidak diizinkan, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (7/4/2020).

Anies menyampaikan, tindakan tegas, harus diambil supaya pencegahan penularan Covid-19, bisa lebih efektif. Hingga Selasa ini, Covid-19 yang diakibatkan virus corona dari Wuhan, China, sudah menewaskan setidaknya 133 orang di ibu kota.

“Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan,” ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, aturan yang menjadi dasar hukum penegakan ketentuan-ketentuan selama PSBB, ditargetkan rampung Rabu esok, 8 April 2020. DKI lalu akan menyosialisasikan hingga Kamis, 9 April 2020 dan PSBB diterapkan efektif minimal dua pekan sejak Jumat.

“Jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI, akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan,” ujar Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

“Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

TRENDING