Berita
Selama PSBB, Anies Pastikan Tidak Ada Larangan Kendaraan Masuk Keluar Jakarta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara efektif akan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan atau transportasi publik. Anies menjelaskan, kebijakan PSBB tidak diartikan sebagai larangan kendaraan yang masuk atau keluar Jakarta. “Kendaraan pribadi tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara efektif akan menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk kendaraan atau transportasi publik.
Anies menjelaskan, kebijakan PSBB tidak diartikan sebagai larangan kendaraan yang masuk atau keluar Jakarta.
“Kendaraan pribadi tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum tetapi harus ada phyisical distancing artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Untuk itu, setiap transportasi publik seperti KRL, MRT, Transjakarta akan ada pembatasan 50 persen penumpang di setiap gerbong. Tidak hanya pembatasan kuantitas penumpang, dia juga memangkas jadwal operasional transportasi publik yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Kapasitasnya turun 50 persen misalnya bis bisa diisi 50 penumpang maka tinggal 25 penumpang kita tidak izinkan penuh cukup 50 persen” jelasnya.
Untuk transportasi alternatif seperti ojek online dipastikan boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Namun Anies tidak menjelaskan lebih detil mengenai ojek online yang mengantar penumpang.
Sebab, kata Anies, poin-poin aturan mengenai PSBB hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.
Yang jelas, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan maksimal kerumunan yaitu 5 orang, jika melebihi jumlah tersebut maka tindakan langsung oleh aparat penegak hukum akan diberlakukan.
“(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh kendaraan roda 4 bawa penumpang boleh,” ujarnya.
Sementara PSBB berlangsung selama 14 hari, sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan. Lamanya masa PSBB bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
- Olahraga22 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
- Nasional21 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK17 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Ragam23 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- EkBis17 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional15 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- POLITIK20 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- Nasional18 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring