Berita
Selama PSBB: Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi dari Pukul 06.00 WIB-18.00 WIB
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor. “Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor.
“Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian,” jelas Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Di antaranya, sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin. Sektor komunikasi misalnya media, sektor keuangan dan perbankan. Termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.
“Enam logistik, tujuh kebutuhan keseharian retail, warung toko kelontong, delapan industri strategis yang ada di kawasan ibu kota,” tegas Anies.
Di luar 8 sektor tersebut, Pemprov DKI meminta seluruhnya dilakukan bekerja dari rumah. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan penegak hukum.
Di sisi lain, demi menjaga sosial distancing atau jaga jarak. Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi operasional transportasi publik.
Selain wajib menggunakan masker, dan menurunkan jumlah penumpang dalam satu armada, Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional.
Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi per kendaraan umum akan dibatasi juga operasi dari Pukul 06.00 pagi sampai pukul 06.00 sore, berlaku semua kendaraan umum, tutur Anies.
Tidak ada pembatasan kendaraan pribadi untuk masuk dan keluar Jakarta. Hanya saja, Pemprov DKI juga melarang warga menggelar resepsi pernikahan, tapi untuk pernikahan dibolehkan di kantor KUA.
- Multimedia4 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Nasional23 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK19 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis19 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional17 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- POLITIK22 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- EkBis20 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- Nasional20 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring