Berita
Selama Corona, Tjahjo Larang ASN Mudik Lebaran dan Cuti
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada lebaran tahun ini dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Larang itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada lebaran tahun ini dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Larang itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo, Kamis (9/4/2020).
Namun, apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa untuk bepergian ke luar daerah atau mudik, maka ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam surat tersebut, Tjahjo menambahkan aturan mengenai pembatasan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara,” bunyi surat edaran itu.
Kendati begitu, terdapat pengecualian cuti, yakni cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting lainnya.
“Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” bunyi poin 2 huruf d surat itu.
Tjahjo pun menyiapkan sanki untuk ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti selama penanganan virus corona. Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin sebagaiman diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” bunyi poin 6 surat tersebut.
Sanksi
Tjahjo menjelaskan berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, ringan. Bagi ASN yang nekat mudik lebaran masuk dalam pelanggaran sedang.
Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Bila yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” ujarnya.
Sanksi disiplin berat antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
-
Olahraga23 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
-
Nasional22 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
-
POLITIK18 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
-
Ragam24 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
-
Nasional16 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
-
EkBis17 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
-
POLITIK21 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
-
Nasional19 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring