Berita
DRA Beri Stimulus Pajak Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat Muba
AKTUALITAS.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) kembali melakukan kebijakan mengambil alih sebagian beban hidup masyarakat dan pelaku usaha di Bumi Serasan Sekate. Dodi menerbitkan surat keputusan penundaan pembayaran pajak dan meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sejumlah wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Langkah ini diambil menyusul sejumlah kebijakan yang telah […]
AKTUALITAS.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) kembali melakukan kebijakan mengambil alih sebagian beban hidup masyarakat dan pelaku usaha di Bumi Serasan Sekate.
Dodi menerbitkan surat keputusan penundaan pembayaran pajak dan meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sejumlah wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Langkah ini diambil menyusul sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan Dodi baik berupa ketahanan pangan, pencegahan, hingga pengalokasian 500 Milyar dari APBD Muba.
Melalui Surat Keputusan No. 228/KPTS/BPPRD/2020, Bupati Muba DRA, memutuskan menunda jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak rumah makan, sarang walet, hotel dan sejumlah objek pajak lain untuk masa pajak April diperpanjang hingga Juni diperpanjang hingga 15 Juli 2020. Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak Bumi dan Bangunan serta pajak BPHTB menjadi 31 Desember 2020.
“Yang ketiga, ini stimulus yang meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, yakni tidak memberi sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dari masa pajak April hingga 31 Desember 2020,” tegas Dodi dalam siaran persnya kepada Aktualitas.id, Jumat (17/4/2020).
Pemberian stimulus dan insentif pajak tersebut menurut Dodi bisa meringankan beban pelaku usaha.
“Kita harus melihat dari semua sudut ketika mengambil langkah di saat bencana seperti ini. Selain harus cepat, semua sisi yang bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat kita lakukan. Dan kita tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan searah dengan kebijakan pemerintah pusat,” terang Dodi
Sementara Kepala BPPRD Muba, Riki Junaidi menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada PERPU no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pencegahan Covid19.
Menurut Riki, langkah yang diambil Bupati DRA sangat populis dan berpihak kepada masyarakat.
“Harapannya, para pelaku usaha tetap semangat dan optimis menjalankan usahanya di tengah badai covid19 ini. Bupati DRA tahu betul beban pengusaha makin berat di saat bencana seperti ini. Kita sebagai dinas terkait juga terus mengkaji apa saja stimulus yang bisa diberikan kepada masyarakat,” untuk meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat disaat pandemi Covid-19 ini jelas Riki.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
EKBIS29/12/2025 07:00 WIBMenko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
-
JABODETABEK29/12/2025 07:30 WIBKapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap
-
JABODETABEK29/12/2025 08:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta 29 Desember Buka 08.00–14.00 WIB

















