Berita
DRA Beri Stimulus Pajak Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat Muba
AKTUALITAS.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) kembali melakukan kebijakan mengambil alih sebagian beban hidup masyarakat dan pelaku usaha di Bumi Serasan Sekate. Dodi menerbitkan surat keputusan penundaan pembayaran pajak dan meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sejumlah wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Langkah ini diambil menyusul sejumlah kebijakan yang telah […]
AKTUALITAS.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) kembali melakukan kebijakan mengambil alih sebagian beban hidup masyarakat dan pelaku usaha di Bumi Serasan Sekate.
Dodi menerbitkan surat keputusan penundaan pembayaran pajak dan meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sejumlah wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Langkah ini diambil menyusul sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan Dodi baik berupa ketahanan pangan, pencegahan, hingga pengalokasian 500 Milyar dari APBD Muba.
Melalui Surat Keputusan No. 228/KPTS/BPPRD/2020, Bupati Muba DRA, memutuskan menunda jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak rumah makan, sarang walet, hotel dan sejumlah objek pajak lain untuk masa pajak April diperpanjang hingga Juni diperpanjang hingga 15 Juli 2020. Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak Bumi dan Bangunan serta pajak BPHTB menjadi 31 Desember 2020.
“Yang ketiga, ini stimulus yang meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, yakni tidak memberi sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dari masa pajak April hingga 31 Desember 2020,” tegas Dodi dalam siaran persnya kepada Aktualitas.id, Jumat (17/4/2020).
Pemberian stimulus dan insentif pajak tersebut menurut Dodi bisa meringankan beban pelaku usaha.
“Kita harus melihat dari semua sudut ketika mengambil langkah di saat bencana seperti ini. Selain harus cepat, semua sisi yang bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat kita lakukan. Dan kita tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan searah dengan kebijakan pemerintah pusat,” terang Dodi
Sementara Kepala BPPRD Muba, Riki Junaidi menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada PERPU no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pencegahan Covid19.
Menurut Riki, langkah yang diambil Bupati DRA sangat populis dan berpihak kepada masyarakat.
“Harapannya, para pelaku usaha tetap semangat dan optimis menjalankan usahanya di tengah badai covid19 ini. Bupati DRA tahu betul beban pengusaha makin berat di saat bencana seperti ini. Kita sebagai dinas terkait juga terus mengkaji apa saja stimulus yang bisa diberikan kepada masyarakat,” untuk meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat disaat pandemi Covid-19 ini jelas Riki.
- POLITIK22 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- POLITIK21 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- POLITIK23 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- Jabodetabek21 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
- Ragam9 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- EkBis23 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Jabodetabek22 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
- Dunia18 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya