NUSANTARA
Polres Serang Tahan Pemuda Pemerkosa ABG Usai Digiring Langsung oleh Keluarga Korban
AKTUALITAS.ID – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pemuda berinisial TA (23), warga Kibin, Kabupaten Serang, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah digelandang oleh keluarga korban ke Mapolres Serang. TA dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Penyerahan terduga pelaku ini dilakukan langsung oleh pihak keluarga korban yang mendatangi Mapolres Serang pada Kamis (26/2/2026) malam. Mereka mendesak kepolisian untuk segera menahan TA atas perbuatan bejatnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membeberkan kronologi awal insiden nahas tersebut. Menurut Andi, peristiwa bermula pada Rabu (25/2/2026) saat korban diminta oleh teman perempuannya yang berinisial M, untuk menemani berkunjung ke rumah pacar M di kawasan Nambo Ilir, Kibin.
Setibanya di lokasi, korban dipertemukan dengan tiga orang laki-laki yang tidak ia kenal sebelumnya. Salah satu dari ketiga pria tersebut adalah pelaku TA. Situasi berubah mencekam ketika teman-teman yang lain pergi meninggalkan lokasi.
“Pelaku kemudian mendekati dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Saat itulah pelaku memperkosa korban,” ungkap AKP Andi, Rabu (4/3/2026).
Setelah kejadian tersebut, korban diketahui masih berada di rumah itu hingga keesokan harinya, Kamis (26/2). Pihak keluarga yang merasa khawatir akhirnya melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban di lokasi kejadian.
“Korban akhirnya bercerita kepada keluarga bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan. Saat itu, tersangka ternyata juga masih berada di rumah tersebut,” lanjut Andi.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, pihak keluarga tak kuasa menahan amarah. Sekitar tiga orang perwakilan keluarga korban langsung mengambil tindakan tegas dengan membawa dan menyerahkan tersangka TA ke Mapolres Serang.
Kini, TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru),” tegas Andi. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK18/04/2026 05:30 WIBRencana Weekend ke Luar? Cek Dulu Prakiraan Hujan Jakarta 18 April
-
POLITIK18/04/2026 11:00 WIBKPK Usulkan 5 Jurus Cegah Politik Uang
-
DUNIA18/04/2026 08:00 WIBIran Umumkan Jalur Minyak Global Kembali Normal
-
POLITIK18/04/2026 06:00 WIBEfek Jokowi Luntur? Survei Terbaru Sebut PSI Tetap Jadi Partai Gurem
-
OTOTEK18/04/2026 09:30 WIB602 Juta Iklan Penipuan Online Diblokir Google Sepanjang 2025
-
EKBIS18/04/2026 15:30 WIBMinyak Dunia Terjun Bebas Usai Kabar Hormuz
-
JABODETABEK18/04/2026 10:30 WIB1 Pelajar Diamankan Warga Usai Serang Siswa SMP di Tambun Selatan
-
POLITIK18/04/2026 10:00 WIBKPU Siapkan SOP Khusus Pemilih di Wilayah Kepulauan

















