Berita
Ada Gejala Covid-19, Bupati Muba Minta Warga Jujur ke Nakes
AKTUALITAS.ID – Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin meminta agar warga Muba yang terpapar Covid-19 (virus corona) untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi kepada tenaga medis. “Saya minta agar warga yang terkena gejala Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke RS setempat, selain itu harus jujur kepada tenaga […]
AKTUALITAS.ID – Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin meminta agar warga Muba yang terpapar Covid-19 (virus corona) untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi kepada tenaga medis.
“Saya minta agar warga yang terkena gejala Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke RS setempat, selain itu harus jujur kepada tenaga medis,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima Aktualitas.id, Senin (20/4/2020).
Dirinya menilai, Covid-19 bukanlah aib dan harus mendapatkan penanganan segera. “Jadi untuk memutus rantai penularan tentu harus cepat dengan bekal kejujuran warga menceritakan kronologis kontak fisik mereka,” terangnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba menjelaskan kejujuran warga yang terindikasi Covid-19 sangat penting. “Kalau tidak jujur dapat mengakibatkan rantai penularan meluas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kejujuran juga dapat mempermudah tenaga medis dalam pendataan serta meminimalisir meluasnya penularan. “Ini juga diatur dalam Undang-Undang, bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” bebernya.
Makson menambahkan, adapun aturan yang mengatur ketentuan tersebut yakni di KUHP Pasal 378, Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984.
“Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dimana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.
dan yang terpenting juga adalah melindungi tenaga medis agar dapat memberikan tindakan dan perawatan yang tepat sehingga dapat mendeteksi secara dini dan mengurangi resiko penularan covid 19. [Firmansyah]
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs