Berita
Soal Perppu Corona, Masinton Sebut Sabotase Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Politikus PDIP Masinton Pasaribu menolak Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dia menyebut Perppu tersebut sebagai sabotase konstitusi. “Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi,” kata Masinton dalam keterangan yang […]
AKTUALITAS.ID – Politikus PDIP Masinton Pasaribu menolak Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dia menyebut Perppu tersebut sebagai sabotase konstitusi.
“Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi,” kata Masinton dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/4/2020).
Masinton menyinggung Pasal 27 Perppu corona yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan itikad baik. Perppu itu juga membuat keputusan berdasarkan aturan ini tidak dapat menjadi objek gugatan ke PTUN.
Masinton mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum. Di sanalah, menurut Masinton terdapat sabotase konstitusi.
Anggota Komisi III DPR ini juga tidak melihat ada kekosongan hukum yang menjadi kendala pemerintah menghadapi Covid-19. Sehingga tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Menurut Masinton, pemerintah dapat menggunakan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Masyarakat, dan UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Masinton menduga ada ruang abu-abu untuk penumpang gelap yang bermain dengan regulasi untuk menyisipkan agenda dan kepentingan dengan memanfaatkan pandemi.
“Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19,” kata dia.
Dari judul, Masinton juga mempertanyakan karena rancu dan tidak fokus. “Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara?” kata dia.
Masinton berpendapat jika pandemi corona berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan belanja, dan perubahan peningkatan belanja, tidak perlu diterbitkan Perppu. Dia mengatakan, cukup melalui revisi UU APBN.
“Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN,” ucapnya.
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
NASIONAL14/06/2026 14:00 WIB
Bung Karno Massa Aksi Bukan Sekadar Demo
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NASIONAL14/06/2026 16:00 WIBAkan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan