Berita
Alasan ada Pandemi Corona, Mabes Polri Tegas Tolak Izinkan Demo Buruh saat May Day
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri juga menegaskan tidak akan memberi surat izin rencana aksi buruh melakukan aksi guna memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Pelarangan merujuk Maklumat Kapolri nomor MAK/III/2/2020 per tanggal 19 Maret 2020. “Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, maka dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak […]

AKTUALITAS.ID – Mabes Polri juga menegaskan tidak akan memberi surat izin rencana aksi buruh melakukan aksi guna memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Pelarangan merujuk Maklumat Kapolri nomor MAK/III/2/2020 per tanggal 19 Maret 2020.
“Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, maka dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada wartawan dalam siaran video conferance, Senin (20/4/2020).
Dirinya menjelaskan kalau Maklumat Kapolri mengacu pada asas keselamatan rakyat untuk tidak membuat kegiatan berkumpul termasuk kegiatan demonstrasi demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
“Agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta di mana semuanya itu sudah termasuk dalam Maklumat Kapolri,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak mengizinkan digelarnya aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di wilayah hukumnya. Alasannya, aksi unjuk rasa jelas melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
Di mana kondisi Tanah Air saat ini diketahui tengah dilanda wabah virus corona atau Covid-19. Oleh karena itu, aksi seperti ini tidak dulu boleh dilakukan. Atas dua dasar tersebut maka aksi dilarang.
“Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP