Berita
Jasa Marga: 68 Persen Pengguna Tol Langgar Selama PSBB
AKTUALITAS.ID – PT Jasa Marga mencatat telah terjadi pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta selama sembilan hari berlangsung. Pelanggaran kendaraan roda empat itu beragam berdasarkan laporan yang masuk dari tiga titik pemeriksaan yang berada di akses Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan […]
AKTUALITAS.ID – PT Jasa Marga mencatat telah terjadi pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta selama sembilan hari berlangsung. Pelanggaran kendaraan roda empat itu beragam berdasarkan laporan yang masuk dari tiga titik pemeriksaan yang berada di akses Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
“Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57 persen) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66 persen),” kata Kepala Komunikasi Perusahaan Jasa Marga, Dwimawan Heru, Minggu (19/4/2020).
“Pada hari kesembilan dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68 persen) yang melanggar,” tambahnya.
Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).
Heru menyatakan, jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil sebanyak 44 persen dan truk 40 persen. Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan 19 persen.
Menurut dia, pihaknya terus aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol.
“Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing,” ujarnya.
-
JABODETABEK09/05/2026 09:30 WIBRatusan Siswa SD di Cakung Tumbang Usai Santap MBG
-
OASE09/05/2026 05:00 WIBBatang Pohon Ini Menangis Saat Rasulullah Tinggalkan Mimbar
-
RAGAM09/05/2026 14:00 WIBAli Shariati dan Api Perlawanan Iran
-
NASIONAL08/05/2026 23:00 WIBEks Menag Yaqut Titip Salam untuk Gus Ipul
-
JABODETABEK09/05/2026 05:30 WIBJakarta Diprediksi Cerah Berawan di Semua Wilayah
-
NASIONAL08/05/2026 22:00 WIBTAUD Sebut Sidang Andrie Yunus Penuh Sandiwara
-
JABODETABEK09/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Buka di Jakarta Sabtu Ini
-
POLITIK09/05/2026 07:00 WIBDPR Setuju Hukuman Berat untuk Politik Uang

















