Selama PSBB Transisi Jilid II, Satpol PP DKI Tutup Sementara 278 Restoran & Kafe


Ilustrasi, (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penindakan dengan menutup sementara sebanyak ratusan kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua atau sejak 12 Oktober 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakanpenutupan sementara kafe ataupun restoran tersebut dilakukan selama 1×24 jam.

“Data sementara dari 12 Oktober sampai 18 Desember 2020 sebanyak 278 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Hingga sekarang denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 106 perkantoran, tempat usaha, hingga industri. Lalu, 20 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp93 juta.

“Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 74.548 orang. 2.783 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp438 juta,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>