Connect with us

Berita

Sidang Mardani Batal, Korban: JPU Tidak ada Informasikan Jadwal Sidang

AKTUALITAS.ID – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan sidang hari ini batal digelar, Kamis (23/4/2020). Dalam penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa terdakwa Mardani dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu sebagaimana didalam dakwaan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan sidang hari ini batal digelar, Kamis (23/4/2020).

Dalam penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa terdakwa Mardani dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu sebagaimana didalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP serta dalam dakwaan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. bDan persidangan kembali akan digelar Kamis, 30 April 2020.

Baca Juga: Mafia Jual Beli Tanah Ditangkap Polisi

Sementara Maman Suherman selaku korban menanggapi atas penundaan sidang tanpa alasan yang jelas merasa kecewa karena tidak adanya pemberitahuan resmi yang diberikan kepada dirinya dalam persidangan kasus penipuan tanah yang merugikan pihaknya.

“Saya kecewa sidang ini ditunda dan tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu- tahu sidang aja. Selain itu saya dikirim undangan melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” jelasnya kepada wartawan.

Maman mengungkapkan perkara ini berawal Mardani menilep uang sebesar 64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman sehingga bisa tertipu ketika mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvey ditemukan lahan kosong seluas 6 hektar di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut milik Mardani, Maman melakukan negosiasi hingga Mardani meminta sejumlah uang sebesar Rp.100 juta dengan dalih untuk keperluan melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.

Setelah korban menyanggupi namun untuk melakukan pembayaran akan diberikan secara bertahap. Pasalnya dirinya khawatir jika setelah dibayarkan secara penuh Mardani menipunya.

Menurut Maman, kepada penyidik Mardani mengaku bekerja untuk Tabaluyan yang mempunyai PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama.

“Kasus perkara mafia tanah yang disoroti langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya menzalimi rakyat kecil dan harus di sapuh bersih, “ tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merespon terkait alasan penundaan persidangan tersebut.

Trending

Exit mobile version