Connect with us

Berita

Desakan dari Pengusaha Pelayaran, ASDP Merak Naikkan Tarif Penyeberangan

AKTUALITAS.ID – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan di tengah pandemi Corona. Bahkan kenaikannya paling tinggi mencapai 45 persen. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku hari Jumat (1/5/2020). Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi. […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan di tengah pandemi Corona. Bahkan kenaikannya paling tinggi mencapai 45 persen. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku hari Jumat (1/5/2020).

Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

“Iya (ada kenaikan tarif) hasil vicon (video conference) kemarin berbarengan 1 Mei dengan pemberlakuan tiket online,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo.

Dia mengungkapkan desakan kenaikan tarif muncul dari pengusaha pelayaran, dengan alasan sudah dua tahun pemerintah tidak melakukan kenaikan tarif penyeberangan. Dan pembahasan kenaikan tarif sudah dilakukan tahun lalu, namun ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.

“Kalau itu (kenaikan tarif) kan sebenarnya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih (tarif) tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko,” ujarnya.

Nurhadi menjelaskan, pemerintah sebetulnya sudah berkomunikasi dengan perusahaan pelayaran agar kenaikan tarid ditunda. Namun, masa pandemi Covid-19 membuat beban perusahaan dikatakan berat.

“Masa pandemi Covid ini disampaikan perusahaan pelayaran bahwa masa pandemi ini tidak bisa ditunda lagi, situasi normal saja sudah berat apalagi dengan situasi Covid-19 ini,” katanya.

Kenaikan tarif diusulkan lantaran perusahaan pelayaran sudah banyak menanggung beban, karena hitung-hitungan tarif yang berlaku sekarang tidak masuk dalam hitungan untung rugi.

Untuk diketahui, hingga hari ini, masih ada kendaraan umum yang masih melakukan penyebrangan ke pulau Sumatera, melalui pelabuhan Merak, ditengah larangan mudik oleh pemerintah akibat pandemi corona, dan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan pembawa sembako dan logistik saja.

TRENDING