Berita
Desakan dari Pengusaha Pelayaran, ASDP Merak Naikkan Tarif Penyeberangan
AKTUALITAS.ID – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan di tengah pandemi Corona. Bahkan kenaikannya paling tinggi mencapai 45 persen. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku hari Jumat (1/5/2020). Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi. […]

AKTUALITAS.ID – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan di tengah pandemi Corona. Bahkan kenaikannya paling tinggi mencapai 45 persen. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku hari Jumat (1/5/2020).
Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
“Iya (ada kenaikan tarif) hasil vicon (video conference) kemarin berbarengan 1 Mei dengan pemberlakuan tiket online,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo.
Dia mengungkapkan desakan kenaikan tarif muncul dari pengusaha pelayaran, dengan alasan sudah dua tahun pemerintah tidak melakukan kenaikan tarif penyeberangan. Dan pembahasan kenaikan tarif sudah dilakukan tahun lalu, namun ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.
“Kalau itu (kenaikan tarif) kan sebenarnya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih (tarif) tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko,” ujarnya.
Nurhadi menjelaskan, pemerintah sebetulnya sudah berkomunikasi dengan perusahaan pelayaran agar kenaikan tarid ditunda. Namun, masa pandemi Covid-19 membuat beban perusahaan dikatakan berat.
“Masa pandemi Covid ini disampaikan perusahaan pelayaran bahwa masa pandemi ini tidak bisa ditunda lagi, situasi normal saja sudah berat apalagi dengan situasi Covid-19 ini,” katanya.
Kenaikan tarif diusulkan lantaran perusahaan pelayaran sudah banyak menanggung beban, karena hitung-hitungan tarif yang berlaku sekarang tidak masuk dalam hitungan untung rugi.
Untuk diketahui, hingga hari ini, masih ada kendaraan umum yang masih melakukan penyebrangan ke pulau Sumatera, melalui pelabuhan Merak, ditengah larangan mudik oleh pemerintah akibat pandemi corona, dan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan pembawa sembako dan logistik saja.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus
-
JABODETABEK18/06/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025