Berita
Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris
AKTUALITAS.ID – Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Ia menilai hal tersebut dapat merusak integritas hukum sekaligus mengancam kebebasan sipil. “Rancangan Perpres tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, merusak Integritas hukum dan mengancam kebebasan sipil,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin, (11/5/2020). Ia menjelaskan, draft […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Ia menilai hal tersebut dapat merusak integritas hukum sekaligus mengancam kebebasan sipil.
“Rancangan Perpres tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, merusak Integritas hukum dan mengancam kebebasan sipil,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin, (11/5/2020).
Ia menjelaskan, draft Rancangan Perpres yang dikirim oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke DPR RI, untuk memperoleh persetujuan DPR merupakan mandat Pasal 43I ayat 1, 2, dan 3 UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Pada intinya menyebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang detailnya kemudian didelegasikan untuk diatur dalam Perpres,” jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Hendardi sebagai regulasi turunan dari pasal 431, Rancangan Perpres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum Rancangan Perpres.
Ia menguraikan, jika mengacu kepada pasal 431 UU No 5/2018 maka seharusnya disusun oleh pemerintah dalam menerjemahkan mandat delegasi dari norma tersebut adalah menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur-prosedur pelibatan, termasuk mekanisme perbantuan terhadap Polri, dan akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
“Dari draft yang beredar, Rancangan Perpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur dan melampaui substansi norma pada Pasal 43I tersebut,” kata Hendardi.
Dalam Rancangan Perpres yang disusun itu, kata Hendardi pemerintah justru mengukuhkan peran TNI secara permanen dengan memberi tugas TNI memberantas terorisme secara berkelanjutan, dari hulu ke hilir, di luar kerangka criminal justice system, dengan pendekatan operasi teritorial.
“Draft Perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang,” ungkapnya.
Hendardi menyayangkan, cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam Rancangan Perpres bisa mengancam supremasi konstitusi, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga.
Disisi lain, Rancangan Perpres juga berpotensi men-sabotase tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang merupakan leading sector dalam pencegahan dan pemulihan atau deradikalisasi dan merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan oleh Polri.
-
RAGAM10/05/2025 11:30 WIB
Zodiak Akhir Pekan Ini: Siapkah Kamu Meraih Peluang Emas?
-
DUNIA09/05/2025 18:00 WIB
Trump Pertimbangkan Pangkas Tarif Impor China Jadi 50 Persen
-
NASIONAL10/05/2025 09:15 WIB
58 Tahun Bulog Berdiri, Beri Kado Istimewa Bagi Bangsa Indonesia
-
EKBIS10/05/2025 08:30 WIB
Harga BBM Turun! Cek Daftar Terbaru per 10 Mei 2025 di Seluruh SPBU Indonesia
-
JABODETABEK10/05/2025 05:30 WIB
Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Dominasi Jakarta Sabtu 10 Mei 2025
-
EKBIS10/05/2025 10:30 WIB
Harga Pangan Sabtu Ini: Ayam dan Cabai Rawit Kompak Naik
-
OLAHRAGA09/05/2025 19:30 WIB
MU Bungkam Athletic Bilbao 4-1, Lolos ke Final Liga Europa
-
JABODETABEK10/05/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Catat 5 Lokasinya