Berita
Ceramah Kebencian Kepada Pemerintah, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith. Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Sabtu sore, 16 Mei 2020. “Namun pada Selasa tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith.
Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Sabtu sore, 16 Mei 2020.
“Namun pada Selasa tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui siaran persnya, Selasa, (19/5/2020).
Reynhard menjelaskan, pencabutan asimilasi tersebut karena beberapa faktor. Pertama, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
Kedua, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:
- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas pelanggaran dan pencabutan asimilasi tersebut, maka petugas Dirjen PAS harus menjemput Habib Bahar untuk kembali masuk bui memenuhi sisa masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan